Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak untuk Mobil Baru 0 Persen Dimulai Bulan Depan, Sebelumnya Sempat Ditolak Sri Mulyani

Kompas.com - 13/02/2021, 07:00 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menggelontorkan insentif baru berupa diskon tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.

Kebijakan tersebut berlaku per Maret 2021 ini. Diskon PPnBM ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.

Artinya, pada tiga bulan pertama kebijakan ini berlaku, maka pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc akan digratiskan PPnBMnya.

Untuk tiga bulan berikutnya, besaran diskon yang diberikan sebesar 70 persen, dan tiga bulan terakhir sebesar 50 persen.

Baca juga: Begini Cara Kerja Buzzer dan Kisaran Gajinya

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat (12/2/2021).

Untuk diketahui, ketika pembelian mobil baru dilakukan, maka akan ada empat jenis pajak yang diberlakukan.

Pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).

Ditolak Sri Mulyani

Sebelum akhirnya insentif diskon tersebut disetujui Airlangga, pada akhir tahun lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat beberapa kali menyatakan sikap penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Tak hanya sekali, penolakan Sri Mulyani terhadap diskon PPnBM tersebut diutarakannya dua kali.

Yang pertama, yakni di akhir bulan September, dan yang kedua di awal bulan Oktober.

Mulanya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah memiliki banyak insentif perpajakan yang diberikan sejak awal tahun. Beragam insentif tersebut diberikan untuk membantu mendongkrak perekonomian yang berada dalam tekanan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Meski demikian, pihaknya tak menutup kemungkinan terkait pengkajian dari setiap usulan kebijakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L).

Baca juga: Beli Mobil Baru Bebas Pajak, Ini Respons Pengusaha

"Soal pembebasan pajak mobil baru, tiap ada ide akan dikaji secara mendalam," ujar Sri Mulyani dalam paparan APBN KiTa, Selasa (22/9/2020).

"Seperti disampaikan, insentif perpajakan sudah sangat banyak di PEN (pemulihan ekonomi nasional), namun akan terus dilihat apa yang dibutuhkan untuk menstimulasi ekonomi kita kembali," ujar dia.

Untuk tanggapannya yang kedua, Sri Mulyani mengatakan di waktu tersebut, pihaknya tidak mempertimbangkan untuk memberikan diskon PPnBm.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com