Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Lapor terkain Akuisisi, KPPU Denda Dharma Satya Nusantara Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 13/02/2021, 07:25 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) terbukti bersalah karena keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) atas pengambilalihan saham (akusisi) pada PT Rimba Utara.

Atas hal tersebut KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 1,1 miliar terhadap perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu, agri industri, dan industri perkebunan itu.

Putusan tersebut ditetapkan Majelis Komisi pada sidang dengan agenda pembacaan putusan pada tanggal 11 Februari 2021.

Baca juga: Telat 2 Hari Lapor Akuisisi, KPPU Denda Rp 1 Miliar PT Pembangunan Perumahan

“Majelis menghukum DSNG membayar denda sebesar Rp 1,1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap,” terang KPPU dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).

Perkara ini berawal dari penyelidikan secara inisiatif yang dilakukan KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, yang dilakukan oleh DSNG dalam transaksi pengambilalihan 100 persen saham PT Rimba Utama.

Transaksi yang dilaksanakan pada 19 Januari 2012 tersebut berlaku efektif pada tanggal 19 Maret 2012, dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 1 Mei 2012.

Namun dari hasil proses persidangan ditemukan bukti, bahwa DSNG baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 26 November 2019 atau terlambat selama 1.854 hari.

Berdasarkan fakta tersebut, maka DSNG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam memberikan notifikasi akusisi saham kepada KPPU.

Baca juga: Akuisisi Air Mancur Group, Combiphar: Ini Warisan Indonesia, Sayang Jika Diambil Asing

Di sisi lain, dalam putusannya Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk menyampaikan saran dan pertimbangan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait persoalan pemberitahuan pada KPPU setelah perusahaan terbuka melakukan aksi korporasi.

Hal ini agar saat menerima pemberitahuan keterbukaan informasi dari perusahaan terbuka yang melakukan kegiatan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan, OJK menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa adanya kewajiban pemberitahuan kegiatan tersebut kepada KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com