Ini yang lagi ngetren, pinjaman online alias pinjol. Jenis utang tanpa kartu kredit yang bisa kamu ajukan melalui fintech peer to peer lending.
Pinjaman online menjadi pilihan banyak orang yang sudah kepepet butuh duit segera, termasuk di masa pandemi Covid-19. Sebab syarat pengajuannya sangat mudah dan pencairannya cepat, bahkan ada yang menawarkan dalam hitungan jam saja.
Sementara syarat pengajuan pinjaman online hanya bermodal KTP dan pendaftaran online di aplikasi maupun website perusahaan pinjol. Tidak perlu tuh yang namanya melampirkan slip gaji.
Dengan tenor atau jangka waktu pembayaran yang singkat, membuat pinjaman online berbunga tinggi. Bunga pinjol per harinya 0,05 persen sampai maksimal 0,8 persen. Berarti sebulannya 1,5 persen hingga 24 persen.
Itu kalau fintech lending legal. Yang resmi terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika terjerat pinjol dari fintech lending ilegal lebih parah.
Bunganya bisa mencapai 30 persen atau lebih. Itu artinya bunga pinjol sehari sekitar 1 persen. Makanya, pastikan kamu meminjam pada perusahaan fintech lending resmi biar selamat dari teror fintech bodong.
Baca Juga: Tips Milenial Lancar Jaya Bayar Cicilan Utang saat Resesi
Paylater, metode ngutang yang lagi hype. Fasilitas pinjaman tanpa jaminan, tanpa kartu kredit pula. Cara kerjanya mirip kartu kredit.
Dalam pengajuannya pun sangat mudah. Cukup berbekal KTP dan foto diri. Tinggal daftar di aplikasi dompet digital, e-commerce, maupun fintech lending yang menawarkan fasilitas tersebut.
Sementara untuk suku bunga paylater beragam. Ada yang menerapkan bunga 2,14 persen per bulan maupun 2,9 persen per bulan. Mirip suku bunga kartu kredit.
Untuk tenor paylater memberi waktu maksimal 12 bulan. Bisa juga mengambil tenor lebih cepat, seperti 1 bulan, 3 bulan, atau 6 bulan.
Mau banget ngutang di masa pandemi karena terdesak kebutuhan, kamu tetap harus memperhatikan beberapa hal ini agar tidak menjadi masalah di kemudian hari:
• Jangan berutang kepada rentenir maupun fintech lending ilegal agar tidak terjebak bunga mencekik
• Utang tidak lebih dari ambang batas, yakni melebihi 30 persen dari gaji atau penghasilan agar mampu membayar utang
• Tidak menggunakan utang untuk menutup utang lama supaya tidak terbebani bunga ganda
• Bayar utang tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan yang bisa membuat tagihan utang bengkak.
Jika pengeluaran sudah mentok tidak bisa lagi dipangkas, sedangkan gaji pas-pasan, salah satu cara untuk bisa membayar utang adalah meningkatkan penghasilan.
Jangan telat bayar, apalagi sampai menunggak. Risikonya bukan cuma bayar bunga, tetapi juga kena denda, disatroni debt collector, bahkan penyitaan aset.
Dalam hal ini, kamu dapat menjual kemampuan dan keahlianmu. Bekerja sampingan, seperti jualan online, menjadi freelancer, ojek online, dan lainnya.
Maka dari itu sangat disarankan bila utang tidak hanya dimanfaatkan untuk menyambung hidup di masa pandemi saja, tetapi juga digunakan untuk kegiatan produktif, seperti modal kerja, modal usaha, investasi, membeli aset untuk disewakan.
Artikel ini merupakan hasil kerjasama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.