Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curiga Terima Uang Palsu? Ini yang Harus Dilakukan

Kompas.com - 13/02/2021, 15:00 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Peredaran uang rupiah palsu di Indonesia masih kerap terjadi. Dalam beberapa kesempatan, kita bahkan sering tidak sadar ketika bertransaksi dengan uang palsu.

Karena itu, sebelum melakukan transaksi sebaiknya kita perlu mengetahui ciri-ciri uang asli dan palsu. Cara sederhana untuk mendeteksi keaslian uang rupiah yakni dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang.

Dilihat, keaslian uang rupiah ditandai dengan warna uang terlihat terang dan jelas. Selain itu, dengan dilihat juga terdapat benang pengaman seperti dianyam pada uang rupiah kertas pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu. Khusus untuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.

Baca juga: Bank Indonesia Catat Penjualan Eceran Membaik

Selanjutnya ketika diraba, hasil cetak uang rupiah asli akan terasa kasar apabila diraba. Sejalan dengan itu, terdapat kode tuna netra atau blind code, berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar bila diraba.

Adapun ketika diterawang, terdapat tanda air atau watermark berupa gambar pahlawan dan ornamen pada pecahan tertentu. Dengan begitu, kita setidaknya bisa punya keyakinan mengenai keaslian uang rupiah.

Apa yang harus dilakukan jika menerima rupiah palsu?

Ketika hendak bertransaksi, kita boleh saja curiga pada uang yang diberikan lawan transaksi kita sebagai uang rupiah palsu. Meski begitu, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian rupiah.

Karena itu, masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang rupiah yang diragukan keasliannya. Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, terdapat hal – hal yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya.

Tips ini terbagi pada langkah ketika bertransaksi dan setelah bertransaksi. Saat bertransaksi, masyarakat bisa menolak dan menyampaikan penjelasan secara sopan bahwa kamu meragukan keaslian uang tersebut.

“Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang),” tulis Bank Indonesia, sebagaimana dikutip pada Sabtu (13/2/2021).

Selanjutnya, sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.

Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Nasabah Sebelum Membeli Unit Link

“Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya,” sebut Bank Indonesia.

Adapun langkah yang perlu dilakukan ketika terlanjur bertransaksi, yakni menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya. Berikutnya, kamu perlu melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.

“Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut. Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku,” kata Bank Indonesia.

Pentingnya untuk mendeteksi keaslian uang rupiahmu

Bank Indonesia menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rupiah sekaligus sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara.

Salah satu tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang rupiah adalah peredaran rupiah palsu. Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Baca juga: Jadi Orang Terkaya di Dunia, Elon Musk Hanya Tidur 6 Jam Sehari

“Pemalsuan rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap rupiah. Oleh karena itu, mengenali keaslian uang rupiahmu adalah salah satu upaya pencegahan pengedaran rupiah palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara,” bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com