Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Mudah Tergiur, Hati-hati Saat Ingin Investasi di Binomo Cs

Kompas.com - 14/02/2021, 10:13 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan teknologi membuat jenis investasi secara digital pun menjadi semakin beragam. Salah satunya investasi online melalui perdagangan berjangka.

Sayangnya, banyak entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang beroperasi namun tidak memiliki perizinan dari otoritas di Indonesia. Rata-rata ini merupakan situs-situs internet pialang berjangka dari luar negeri.

Padahal meski entitas tersebut memiliki legalitas di luar negeri, namun untuk melakukan penawaran, iklan, promosi, atau kegiatan di bidang perdagangan berjangka di wilayah Indonesia, tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku yakni memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Oleh sebab itu, Bappebti secara rutin melakukan pemblokiran pada domain situs entitas pialang berjangka ilegal. Hal ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Baca juga: Bappebti Kembali Blokir 68 Situs Berjangka Komoditi Ilegal, Termasuk Binomo

Sepanjang 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.911 domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka. Terbaru, pada Januari 2021 Bappebti memblokir 68 domain situs entitas, di antaranya ada 2 situs Binomo, 3 situs Octa Fx, hingga 15 situs Instaforex.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan, penting untuk masyarakat selalu mempelajari tentang latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, serta kontrak berjangka yang ditawarkan, sebelum akhirnya memutuskan untuk berinvestasi.

Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka juga harus terlebih dahulu mengetahui wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan resiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.

“Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran. Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaaan," ujar Syist dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (14/2/2021).

Ia mengatakan, pialang berjangka ilegal sangat berpotensi membuat kerugian. Oleh sebab itu, sebagai perlindungan pihaknya melakukan pemblokiran agar situs-situs internet tersebut tidak dapat diakses di Indonesia.

Menurut dia, pialang berjangka ilegal biasanya menggunakan introducing broker sebagai perwakilan di Indonesia. Mereka dengan percaya diri menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, dan index di Indonesia dengan dalih telah mendapat legalitas dari regulator di mana perusahaan tersebut berasal.

"Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Syist menambahkan, selain domain situs pialang berjangka luar negeri, terdapat juga domain situs dari entitas yang melakukan kegiatan opsi biner (binary option).

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, opsi merupakan kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka atau komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.

Namun, opsi dalam konteks yang ditawarkan oleh broker kepada trader/investor melalui opsi biner hanya sebatas memilih prediksi harga naik atau harga turun. Hal ini didasarkan pada periode waktu tertentu untuk mendapatkan profit atau sebaliknya trader/investor mengalami kerugian.

Baca juga: Sepanjang 2020, Bappebti Blokir 1.191 Situs Pialang Berjangka Tak Berizin


Oleh sebab itu, mekanisme yang dilakukan melalui opsi biner tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, penyedia aplikasi opsi biner tersebut tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Jadi, apabila masyarakat merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab.

Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya dan memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan antara nasabah dengan penyedia aplikasi opsi biner.

"Mengingat opsi biner yang beredar di tengah masyarakat saat ini tidak memiliki legalitas dari regulator di Indonesia, maka apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia aplikasi opsi biner, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah saat mediasi," jelas Syist.

Baca juga: Ini Alasan Bappebti Blokir Situs Investasi Binomo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com