Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pencucian Uang di Pinjol, OJK Terbitkan Aturan Ini

Kompas.com - 14/02/2021, 11:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang mengatur fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) menerapkan program anti pencucian uang dan Pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Beleid yang berisi 108 halaman tersebut ditandatangani oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi dan ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.

Baca juga: Modus Terbaru Pinjol Ilegal, Suka Catut Nama yang Terdaftar di OJK

Riswinandi merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Mengutip isi surat edaran Minggu (14/2/2021), ada beberapa ketentuan umum beleid harus diterbitkan. Pertama, penyelenggara alias pinjol sangat rentan dengan aksi pencucian uang dan pendanaan terorisme, maupun pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Karena rentan, pinjol mungkin saja menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) ke dalam sistem keuangan.

"Selanjutnya ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan. Misalnya untuk pelaku pencucian uang, harta kekayaan itu dapat ditarik kembali sebagai harta yang seolah-olah sah sehingga tidak lagi dapat dilacak asal-usulnya," tulis beleid.

Aturan juga diperlukan karena teknologi menuntut semakin kompleksnya produk/layanan jasa keuangan termasuk cara pemasarannya.

Hal ini mengakibatkan semakin tingginya risiko pinjol digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Perlu adanya peningkatan kualitas penerapan program APU PPT yang didasarkan pada pendekatan berbasis risiko sesuai dengan prinsip umum yang berlaku secara internasional, sejalan dengan penilaian risiko nasional maupun sektoral," ungkapnya.

Adapun materi pokok dalam SEOJK yang terkait dalam penerapan APU PPT terdiri dari penerapan program, kewajiban penerapan program, konsep risiko, siklus pendekatan berbasis risiko, langkah pendekatan berbasis risiko, dan pengawasan aktif dari direksi/komisaris.

Aturan juga menjelaskan kebijakan prosedur, meliputi identifikasi dan verifikasi calon nasabah pengguna platform pinjol, identifikasi pemilik manfaat, dan penutupan hubungan usaha dan penolakan transaksi.

Kemudian dijelaskan soal pengelolaan risiko, pemeliharaan data, pengkinian dan pemantauan, pelaporan kepada direksi/komisaris, serta mekanisme pelaporan kepada OJK dan PPATK.

Baca juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal per 29 Januari 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com