Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pencucian Uang di Pinjol, OJK Terbitkan Aturan Ini

Kompas.com - 14/02/2021, 11:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang mengatur fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) menerapkan program anti pencucian uang dan Pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Beleid yang berisi 108 halaman tersebut ditandatangani oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi dan ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.

Baca juga: Modus Terbaru Pinjol Ilegal, Suka Catut Nama yang Terdaftar di OJK

Riswinandi merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Mengutip isi surat edaran Minggu (14/2/2021), ada beberapa ketentuan umum beleid harus diterbitkan. Pertama, penyelenggara alias pinjol sangat rentan dengan aksi pencucian uang dan pendanaan terorisme, maupun pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Karena rentan, pinjol mungkin saja menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) ke dalam sistem keuangan.

"Selanjutnya ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan. Misalnya untuk pelaku pencucian uang, harta kekayaan itu dapat ditarik kembali sebagai harta yang seolah-olah sah sehingga tidak lagi dapat dilacak asal-usulnya," tulis beleid.

Aturan juga diperlukan karena teknologi menuntut semakin kompleksnya produk/layanan jasa keuangan termasuk cara pemasarannya.

Hal ini mengakibatkan semakin tingginya risiko pinjol digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Perlu adanya peningkatan kualitas penerapan program APU PPT yang didasarkan pada pendekatan berbasis risiko sesuai dengan prinsip umum yang berlaku secara internasional, sejalan dengan penilaian risiko nasional maupun sektoral," ungkapnya.

Adapun materi pokok dalam SEOJK yang terkait dalam penerapan APU PPT terdiri dari penerapan program, kewajiban penerapan program, konsep risiko, siklus pendekatan berbasis risiko, langkah pendekatan berbasis risiko, dan pengawasan aktif dari direksi/komisaris.

Aturan juga menjelaskan kebijakan prosedur, meliputi identifikasi dan verifikasi calon nasabah pengguna platform pinjol, identifikasi pemilik manfaat, dan penutupan hubungan usaha dan penolakan transaksi.

Kemudian dijelaskan soal pengelolaan risiko, pemeliharaan data, pengkinian dan pemantauan, pelaporan kepada direksi/komisaris, serta mekanisme pelaporan kepada OJK dan PPATK.

Baca juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal per 29 Januari 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com