Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, BPKN: Pemerintah Harus Segera Ambil Tindakan

Kompas.com - 14/02/2021, 16:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar yang terjadi pada perusahaan asuransi besar merambah di publik. Teranyar, kasus Asuransi Jiwa Kresna menambah deretan panjang kasus Bumiputera dan Jiwasraya.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Johan Efendi mengatakan, kasus asuransi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh lemahnya pengawasan regulator.

Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan oleh OJK. Oleh karena itu, pemerintah perlu turun tangan memastikan hak semua nasabah terpenuhi.

"Pemerintah dalam hal ini regulator yang menaungi kebijakan polis asuransi harus segera mengambil tindakan penegakan proses hukum untuk melindungi konsumen, apabila ditemukan pelanggaran atas peraturan dengan mengedepankan pemulihan hak konsumen," kata Johan dalam siaran pers.

Baca juga: Asuransi Perjalanan Buat yang Hobi Travelling, Perlukah?

Johan menyebut, hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di sana disebut, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

"Perlindungan konsumen yang dijamin oleh UU ini adalah adanya kepastian hukum segala kebutuhan konsumen," sebut Johan.

Di sisi lain pada tahun 2019, BPKN sudah memberikan rekomendasi terkait asuransi kepada presiden RI Joko Widodo dalam Perpres No. 50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

Perpres tersebut menerapkan sektor keuangan adalah salah satu sektor prioritas. Adapun krisis yang terjadi di beberapa perusahaan asuransi, seperti Jiwasraya, Bumiputera, hingga Kresna Life adalah kasus sektor keuangan dan merugikan konsumen.

Ketua BPKN RI Rizal E Halim menambahkan, sebab itu pihaknya terus berkomitmen pada perlindungan hak para korban asuransi, termasuk Jiwasraya yang masih belum dibayarkan.

"Meski dari Jiwasraya telah memberikan opsi restrukturisasi yang ditawarkan ke nasabah, Jiwasraya tidak boleh merugikan hak konsumen dan tetap mengedepankan unsur keadilan serta kepastian hukum," pungkasnya.

Baca juga: Tips Memilih Asuransi Properti dan Kendaraan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com