Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Mobil Baru Bebas Pajak, Penjual Mobil Seken Meringis

Kompas.com - 14/02/2021, 20:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai menggulirkan insentif berupa penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil mulai bulan Maret.

Relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 cc, yaitu kategori sedan dan 4×2.

Presiden Direktur Mobil88 Halomoan Fischer mengatakan, penurunan PPnBM kemungkinan sedikit banyak berpengaruh pada penjualan mobil bekas.

Namun, hal itu akan tergantung pada kebijakan harga yang dikeluarkan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

Baca juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Berlaku 3 Bulan, Enam Bulan Berikutnya Didiskon

Dia mengaku, penurunan harga mobil baru sebagai respons stimulus tentu akan menurunkan banderol mobil bekas.

"Mobil bekas dengan model yang sama dengan mobil baru yang harganya berubah pasti akan terkoreksi juga. Sebesar perubahan dari harga mobil baru tersebut," kata Fischer saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/2/2021).

Meski begitu, tidak semua tipe mobil bekas akan turun harga. Dia mencontohkan, mobil bekas yang mengalami penurunan harga hanya mobil dengan model dan tahun keluaran yang sama dengan mobil baru yang diturunkan harganya.

Sedangkan untuk tahun keluaran sebelumnya, harganya tidak bisa terjun bebas karena sudah tak ada lagi keluaran baru.

"Sudah pasti akan berdampak (penurunan harga mobil pada pendapatan perusahaan). Tapi seberapa besar perlu dianalisa lagi. Karena tidak semua varian yang mendapat fasilitas ini. Hanya mobil bekas dengan tahun yang muda yang akan kena dampak signifikan," jelas Fischer.

Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu keputusan ATPM pada Maret nanti.

"Saya masih menunggu perubahan harga dari mobil baru, sebagai respon dari kebijakan PPnBM ini," ungkap dia.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, mobil bekas yang termasuk dalam sektor otomotif dan turunannya juga mengalami penurunan penjualan akibat pandemi Covid-19 sejak Maret lalu.

Fenomena itu tak mengherankan lantaran banyak masyarakat menahan konsumsi karena terjadi penurunan pendapatan maupun pengalihan harta ke tabungan.

"Mungkin ada yang beralih ke mobil bekas, tetapi jumlahnya tidak signifikan," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan PPnBM Mobil Mulai Bulan Depan, Ini Skenarionya

Sebagai informasi, pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Selain itu, besaran insentif pun akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Adapun rinciannya, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Kemudian insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Baca juga: Ini Kriteria Mobil Baru yang Dikenai Pajak 0 Persen Mulai Bulan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com