Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Gaji Sebulan 5 Wali Kota di DKI Jakarta

Kompas.com - 15/02/2021, 06:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta adalah daerah dengan besaran APBD tertinggi di Indonesia. Kondisi ini tentunya berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Salah satu jabatan dalam struktural birokrasi pemerintah daerah yang sangat strategis adalah wali kota. Posisi ini sendiri merupakan salah satu jabatan yang jadi ujung tombak pelayanan di masyarakat.

Itu sebabnya, banyak urusan perizinan hingga urusan catatan kependudukan harus melalui pejabat PNS tersebut.

Berbeda dengan daerah lain di mana wali kota merupakan jabatan publik sebagai kepala daerah yang dipilih lewat pilkada setiap lima tahun sekali, jabatan wali kota di DKI berasal dari PNS yang wewenang penuh penunjukannya berada di bawah Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Minat Jadi Camat? Ini Besaran Gajinya

Mereka juga bertanggung jawab langsung kepada gubernur. Saat ini ada 5 wali kota di ibu kota yang masing-masing memimpin wilayah kotamadya antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

Lalu berapa gaji wali kota di DKI Jakarta beserta tunjangannya?

Gaji pokok PNS, termasuk wali kota di DKI Jakarta, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Artinya, gaji pokok PNS ini berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Wali kota sendiri merupakan jabatan yang diemban oleh PNS yang berada di golongan IV.

Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Guru PNS di DKI Jakarta

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok wali kota sebagai PNS golongan IV di DKI Jakarta berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.

Sebagai PNS, jabatan wali kota di DKI DKI Jakarta juga menerima penghasilan bulanan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja daerah atau TKD yang berlaku.

Besaran tukin daerah yang diterima bahkan lebih besar dibanding gaji pokok. Besaran tunjangan PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta).

Dalam regulasi tersebut, seorang wali kota di DKI Jakarta diberikan tunjangan TKD sebesar Rp 60.480.000 per bulan dengan peringkat jabatan berada di level 15c.

Besaran TKD yang diterima wali kota ini relatif tak jauh berbeda dengan tunjangan daerah yang diterima PNS DKI Jakarta yang menjabat sebagai kepala dinas.

Baca juga: Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya

Sementara untuk jabatan wakil wali kota di DKI Jakarta menerima TKD sebesar 51.570.000 per bulan dengan peringkat jabatan 51.570.000 per bulan.

Jabatan lain di kantor wali kota yang mendapatkan tunjangan dalam bentuk TKD cukup besar antara lain sekretaris kota yang menerima TKD sebesar Rp 51.120.000 di peringkat jabatan 14c.

Berikutnya adalah asisten sekretaris kota Rp 40.770.000 (peringkat jabatan 12c), kepala bagian Rp 39.510.000 (peringkat jabatan 12e), dan kepala subbagian Rp 26.190.000 (peringkat jabatan 9b).

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com