Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Gaji Sebulan 5 Wali Kota di DKI Jakarta

Kompas.com - 15/02/2021, 06:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta adalah daerah dengan besaran APBD tertinggi di Indonesia. Kondisi ini tentunya berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Salah satu jabatan dalam struktural birokrasi pemerintah daerah yang sangat strategis adalah wali kota. Posisi ini sendiri merupakan salah satu jabatan yang jadi ujung tombak pelayanan di masyarakat.

Itu sebabnya, banyak urusan perizinan hingga urusan catatan kependudukan harus melalui pejabat PNS tersebut.

Berbeda dengan daerah lain di mana wali kota merupakan jabatan publik sebagai kepala daerah yang dipilih lewat pilkada setiap lima tahun sekali, jabatan wali kota di DKI berasal dari PNS yang wewenang penuh penunjukannya berada di bawah Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Minat Jadi Camat? Ini Besaran Gajinya

Mereka juga bertanggung jawab langsung kepada gubernur. Saat ini ada 5 wali kota di ibu kota yang masing-masing memimpin wilayah kotamadya antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

Lalu berapa gaji wali kota di DKI Jakarta beserta tunjangannya?

Gaji pokok PNS, termasuk wali kota di DKI Jakarta, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Artinya, gaji pokok PNS ini berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Wali kota sendiri merupakan jabatan yang diemban oleh PNS yang berada di golongan IV.

Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Guru PNS di DKI Jakarta

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok wali kota sebagai PNS golongan IV di DKI Jakarta berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.

Sebagai PNS, jabatan wali kota di DKI DKI Jakarta juga menerima penghasilan bulanan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja daerah atau TKD yang berlaku.

Besaran tukin daerah yang diterima bahkan lebih besar dibanding gaji pokok. Besaran tunjangan PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta).

Dalam regulasi tersebut, seorang wali kota di DKI Jakarta diberikan tunjangan TKD sebesar Rp 60.480.000 per bulan dengan peringkat jabatan berada di level 15c.

Besaran TKD yang diterima wali kota ini relatif tak jauh berbeda dengan tunjangan daerah yang diterima PNS DKI Jakarta yang menjabat sebagai kepala dinas.

Baca juga: Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya

Sementara untuk jabatan wakil wali kota di DKI Jakarta menerima TKD sebesar 51.570.000 per bulan dengan peringkat jabatan 51.570.000 per bulan.

Jabatan lain di kantor wali kota yang mendapatkan tunjangan dalam bentuk TKD cukup besar antara lain sekretaris kota yang menerima TKD sebesar Rp 51.120.000 di peringkat jabatan 14c.

Berikutnya adalah asisten sekretaris kota Rp 40.770.000 (peringkat jabatan 12c), kepala bagian Rp 39.510.000 (peringkat jabatan 12e), dan kepala subbagian Rp 26.190.000 (peringkat jabatan 9b).

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com