JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 18 Februari 2021 akan ada perubahan pada laporan transaksi investor.
Jika sebelumnya investor mendapat laporan melalui surat fisik ataupun e-mail, investor akan mendapatkan laporan yang dikirimkan melalui sistem AKSes Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Ketentuan baru ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksadana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Pemberlakuan aturan tersebut dimulai pada 12 bulan sejak diterbitkannya surat edaran atau akan berlaku pada 18 Februari 2021.
Baca juga: Saatnya untuk Diversifikasi Investasi ke Reksadana Saham?
Kebijakan baru tersebut diharapkan membuat laporan transaksi investor reksadana diatur lebih transparan guna menambah perlindungan kepada investor.
Adapun laporan transaksi reksadana yang dimaksud adalah surat konfirmasi subscription, redemption, dan switching serta laporan bulanan.
Para manajer investsai sudah mulai menyosialisasikan kebijakan ini dengan menginformasikan lewat email maupun pesan pribadi ke investor.
Manajer investasi juga mengarahkan investor untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu pada AKSes KSEI.
Bagi investor yang tidak menyetujui penyampaian konfirmasi dan laporan reksadana melalui S-INVEST bisa menghubungi agen penjual yang terkait paling lambat tanggal 16 Februari 2021.
Jika sampai tanggal tersebut investor tidak menyampaikan keberatannya, maka dianggap telah menyetujui untuk menerima konfirmasi dan laporan reksadana melalui sistem AKses.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.