Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN, Begini Solusinya

Kompas.com - 15/02/2021, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah hingga 31 Maret 2021 mendatang untuk wajib pajak (WP) orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT adalah sampai April 2021.

Sebagai informasi, pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (1770, 1770S, 1770SS) dilakukan melalui e-Filing.

Namun demikian, untuk bisa melakukan pelaporan SPT, wajib pajak harus terlebih dahulu menyiapkan bukti potong yang didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak.

Baca juga: Ini Kriteria Mobil Baru yang Dikenai Pajak 0 Persen Mulai Bulan Depan

Selain itu, untuk bisa mengakses e-Filing, wajib pajak juga harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah harus diaktivasi terlebih dahulu oleh DJP.

Namun demikian, wajib pajak kerap kali lupa dengan kode EFIN mereka. Lalu, bagaimana solusinya?

1. Telepon nomor resmi KPP

Dikutip dari laman pajak.go.id, wajib pajak dapat menyampaikan permohanan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang bisa diakses dari www.pajak.go.id/unit-kerja.

Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+