Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN, Begini Solusinya

Kompas.com - 15/02/2021, 11:33 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah hingga 31 Maret 2021 mendatang untuk wajib pajak (WP) orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT adalah sampai April 2021.

Sebagai informasi, pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (1770, 1770S, 1770SS) dilakukan melalui e-Filing.

Namun demikian, untuk bisa melakukan pelaporan SPT, wajib pajak harus terlebih dahulu menyiapkan bukti potong yang didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak.

Baca juga: Ini Kriteria Mobil Baru yang Dikenai Pajak 0 Persen Mulai Bulan Depan

Selain itu, untuk bisa mengakses e-Filing, wajib pajak juga harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah harus diaktivasi terlebih dahulu oleh DJP.

Namun demikian, wajib pajak kerap kali lupa dengan kode EFIN mereka. Lalu, bagaimana solusinya?

1. Telepon nomor resmi KPP

Dikutip dari laman pajak.go.id, wajib pajak dapat menyampaikan permohanan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang bisa diakses dari www.pajak.go.id/unit-kerja.

Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

2. Email resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui e-mail atau surat elektronik resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.

Nantinya, wajib pajak perlu untuk memenuhi persyaratan yakni berupa:

- scan formulir permohonan efin, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com