Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Surati Presiden dan Kejagung Minta Selamatkan Dana Buruh di BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 15/02/2021, 13:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus korupsi sebesar Rp 20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan.

KSPI meminta Presiden dan Kejagung menyelamatkan dana buruh.

"KSPI telah mengirim surat dua hari yang lalu kepada Bapak Kejaksaan Agung. Surat kepada Bapak Kejagung tersebut sudah ditembuskan secara resmi kepada Bapak Presiden Joko Widodo. KSPI berkeyakinan Bapak Presiden Jokowi akan tegas bilamana benar ada kasus dugaan korupsi. Selamatkan dana buruh," kata Iqbal dalam konfrensi pers virtual, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Soal Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Apindo: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

KSPI yakin Presiden akan menyelamatkan dana buruh atas dasar tindakan Jokowi menangani kasus korupsi sebelumnya.

Seperti dua menteri kabinetnya periode kedua yang telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.

"Karena KSPI dan buruh seluruh Indonesia sangat haqqul yaqin, Bapak Presiden Joko Widodo akan memperhatikan dan akan mengambil tindakan terhadap bilamana dugaan indikasi Rp 20 triliun akibat salah kelola dana investasi di BP Jamsostek akan diambil tindakan," ujar Iqbal.

"Dua menterinya saja di Kabinet Bapak Jokowi, dia ambil tindakan. Bahkan, kasus Asabri dan Jiwasraya, Bapak Jokowi mengambil tindakan melalui aparat-aparat. Dan kami yakin, indikasi dugaan korupsi Rp 20 triliun akibat salah kelola dana investasi tiga tahun berturut-turut akan menjadi perhatian Bapak Presiden Jokowi," sambung dia.

Dikutip dari Kompas TV, Kejagung terus menyelidiki kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Apindo Minta BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Data dan Fakta Apa Adanya

Pihak Kejagung memperkirakan kerugian karena korupsi pengelolaan dana investasi BUMN itu mencapai Rp 20 triliun.

Bila taksiran kerugiaan itu benar, angkanya hampir setara 10 kali lipat kerugian karena korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun.

Taksiran kerugian itu juga melampaui kerugian korupsi PT Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.

Namun, angka kerugian kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan ini lebih kecil dari kerugian korupsi Asabri yang mencapai Rp 23,7 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut, kerugian BPJS Ketenagakerjaan itu terjadi setidaknya dalam tiga tahun terakhir.

Febrie mempermasalahkan pengambilan keputusan BUMN itu mengelola dana nasabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com