Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Baru Akan Bebas Pajak, Bakal Berseberangan dengan Kampanye Penggunaan Transportasi Umum?

Kompas.com - 15/02/2021, 15:00 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk menerapkan insentif diskon tarif PPnBM terhadap kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.

Kebijakan yang akan mulai diterapkan Maret mendatang ini, diyakini akan meningkatkan minat masyarakat untuk membeli mobil baru.

Merespon hal tersebut, Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah daerah (pemda) perlu menerapkan kebijakan yang bersifat mengendalikan pergerakan kendaraan pribadi.

Sebab apabila tidak dilakukan, peningkatan jumlah kendaraan pribadi dapat bertabrakan dengan kampanye penggunaan transportasi umum.

Baca juga: Beli Mobil Baru Bebas Pajak, Penjual Mobil Seken Meringis

"Pemda harus mau melakukan pembatasan gerak mobilitas kendaraan pribadi itu dan menyelenggarakan layanan angkutan umum yang ramah lingkungan dan berkelanjutan," katanya kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).

"Masalahnya tidak banyak kepala daerah yang paham ini," tambahnya.

Menurut Djoko, masyarakat memiliki hak untuk membeli kendaraan baru dengan diterapkannya kebijakan diskon PPnBM.

Pada saat bersamaan, pemerintah dinilai harus mengeluarkan kebijakan yang sifatnya adaptif, guna tetap mendukung kampanye penggunaan transportasi umum.

Namun Djoko menyebutkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memiliki otoritas terhadap operasional transportasi tidak berani untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat adaptif.

"Kemenhub kurang berani beradaptasi dengan sikap Kemenperin (Kementerian Perindustrian)," ujarnya.

Baca juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Berlaku 3 Bulan, Enam Bulan Berikutnya Didiskon

Penambahan anggaran program Buy The Service (BTS) disebut Djoko sebagai salah satu langkah yang dapat dilakukan Kemenhub untuk merespon insentif diskon PPnBM mobil baru.

"Jangan kalah sama kereta api yang (anggarannya) hingga Rp 3,4 triliun), (anggaran) BTS baru sekitar Rp 500 miliar," ucapnya.

Sebagai informasi, diskon pajak kendaraan dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com