Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Watch: Sanksi Penghentian Jaminan Sosial Bagi Penolak Vaksinasi Langgar UU

Kompas.com - 15/02/2021, 20:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan sanksi administratif, penghentian jaminan sosial dan bantuan sosial bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran namun menolak vaksinasi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, keputusan pemerintah menghentikan layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bila tak mengikuti vaksinasi, dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Baca juga: Erick Thohir Ungkap Kabar Baik soal Vaksin Merah Putih

"Untuk masalah sanksi tidak mendapatkan jaminan sosial seperti JKN, bagi yang menolak vaksin, menurut saya itu sudah melanggar UU SJSN," ujarnya Timboel dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Ia menjelaskan, pada Pasal 20 Ayat 1 dalam beleid tersebut disebutkan bahwa peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Maka, lanjutnya, jaminan sosial merupakan hak masyarakat apabila sudah melakukan pembayaran iuran. Sehingga tidak tepat bagi negara untuk menghentikan layanan JKN bila masyarakat tersebut sudah displin dalam melakukan pembayaran iuran.

Baca juga: Vaksin untuk TNI-Polri Baru Tersedia di Akhir Februari

"Bila seseorang sudah membayar iuran JKN maka orang tersebut berhak mendapat pelayanan JKN, dan tidak boleh karena menolak di vaksin orang tersebut tidak mendapat pelayanan JKN," ungkap dia.

Selain itu, Timboel menilai, kedudukan Perpres berada di bawah UU, sehingga sanksi dalam Perpres 14/2021 sudah melanggar isi UU SJSN.

Oleh karena itu, BPJS Watch menyarankan untuk merevisi sanksi terkait jaminan sosial dalam aturan tersebut, guna memastikan konsistensi regulasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com