Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Barang Gratifikasi Jokowi Resmi Milik Negara | Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Kompas.com - 16/02/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Barang Gratifikasi Jokowi Senilai Rp 8,7 Miliar Resmi Milik Negara

Sebanyak 12 barang hasil laporan gratifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 8,788 miliar resmi jadi Barang Milik Negara (BMN) Barang-barang tersebut kini sudah diterima Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN).

Barang-barang tersebut merupakan hadiah yang diterima Jokowi, yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan,” kata Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, seperti dikutip dari situs DJKN pada Senin (15/2/2021).

Total BMN yang diserahkan sebanyak 12 buah, antara lain lukisan, berbagai perhiasan batu mulia, dan pulpen berhias berlian.

Selangkapnya baca di sini

2. Ini Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021, Pendaftaran Dimulai April

Pembukaan rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan dimulai April.

Namun sebelumnya, akan diumumkan dulu jumlah formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan oleh instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.

"Rencananya bulan Maret 2021, akan ditetapkan formasinya, dan bulan April hingga Mei 2021, dibuka proses pendaftaran. Juni 2021, mulai dilakukan seleksi. Rincian detailnya akan diumumkan oleh pemerintah," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Pemerintah telah menentukan kebutuhan Aparatur Sipil Negara ( ASN) dengan jumlah total sekitar 1,3 juta, yang meliputi kebutuhan 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kemendikbud, khusus untuk pemerintah daerah (pemda).

Simak selengkapnya di sini

3. Bea Cukai Lelang Mobil Sitaan Mulai Rp 13,8 Juta, Ini Daftarnya

Bagi Anda yang sedang mencari mobil, jangan sampai ketinggalan lelang mobil pada pekan ini. Sebab Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali melelang mobil sitaan yang sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Kali ini mobil sitaan yang akan dilelang yakni Jeep Cherokee dan Dodge Charger.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com