1. Barang Gratifikasi Jokowi Senilai Rp 8,7 Miliar Resmi Milik Negara
Sebanyak 12 barang hasil laporan gratifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 8,788 miliar resmi jadi Barang Milik Negara (BMN) Barang-barang tersebut kini sudah diterima Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN).
Barang-barang tersebut merupakan hadiah yang diterima Jokowi, yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan,” kata Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, seperti dikutip dari situs DJKN pada Senin (15/2/2021).
Total BMN yang diserahkan sebanyak 12 buah, antara lain lukisan, berbagai perhiasan batu mulia, dan pulpen berhias berlian.
Selangkapnya baca di sini
2. Ini Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021, Pendaftaran Dimulai April
Pembukaan rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan dimulai April.
Namun sebelumnya, akan diumumkan dulu jumlah formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan oleh instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
"Rencananya bulan Maret 2021, akan ditetapkan formasinya, dan bulan April hingga Mei 2021, dibuka proses pendaftaran. Juni 2021, mulai dilakukan seleksi. Rincian detailnya akan diumumkan oleh pemerintah," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.