JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini kejadian apes dialami rombongan keluarga yang memanfaatkan jalan tol di Lampung. Pasalnya, gara-gara menggunakan satu kartu tol elektronik (e-toll) untuk dua kendaraan, mereka harus membayar denda sebesar Rp 556.000.
Denda sebesar itu merupakan kewajiban pengguna jalan tol yang harus dibayarkan ke operator karena melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan jalan bebas hambatan. Besarannya yakni dua kali lipat tarif terjauh di ruas tol yang sama.
Aturan mengenai denda jalan tol sendiri (denda e-toll) sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Soal denda, hal itu diatur dalam Pasal 86 PP tersebut. Selain besaran denda, regulasi tersebut juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.
Baca juga: Deretan 7 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia
Di Pasal 86, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan.
Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:
Selain mengatur denda, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut: