Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja yang Bisa Membuat Pengguna Tol Didenda? Simak di Sini

Kompas.com - 16/02/2021, 09:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini kejadian apes dialami rombongan keluarga yang memanfaatkan jalan tol di Lampung. Pasalnya, gara-gara menggunakan satu kartu tol elektronik (e-toll) untuk dua kendaraan, mereka harus membayar denda sebesar Rp 556.000.

Denda sebesar itu merupakan kewajiban pengguna jalan tol yang harus dibayarkan ke operator karena melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan jalan bebas hambatan. Besarannya yakni dua kali lipat tarif terjauh di ruas tol yang sama. 

Aturan mengenai denda jalan tol sendiri (denda e-toll) sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Soal denda, hal itu diatur dalam Pasal 86 PP tersebut. Selain besaran denda, regulasi tersebut juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.

Baca juga: Deretan 7 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia


Di Pasal 86, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan. 

Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:

  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Selain mengatur denda, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:

 

Baca juga: Tarif Tol Terbaru dari Jakarta Menuju Semarang dan Surabaya di 2021

  • Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol
  • Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol
  • Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol
  • Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol

Masih menurut Pasal 86 PP Nomor 15 Tahun 2005, aturan penggantian kerugian kerusakan tersebut juga berlaku di area jalan akses masuk tol atau jalan penghubung.

Penjelasan pengelola tol

Sementara itu, dikutip dari Antara, manajemen Hutama Karya memberi pernyataan terkait peristiwa pengenaan denda sebesar Rp 566.000 kepada pengguna tol di Tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung. Lantaran penggguna jalan menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan.

Executive Vice President Corporate Secretary PT Hutama Karya Muhammad Fauzan menyatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (14/2/2021), pukul 15.47 WIB (sesuai data CCTV).

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Bandung Terbaru di 2021

"Rombongan kendaraan yang terdiri dari kendaraan minibus Hyundai dan kendaraan minibus Carry dengan pelat nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter dengan masuk melalui Gerbang Tol Lematang menggunakan 1 kartu uang elektronik yang sama," kata Fauzan.

Lalu, kedua kendaraan tersebut keluar melalui Gerbang Tol Sidomulyo. Namun, yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni minibus Hyundai.

Sedangkan kendaraan kedua yakni minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar.

Minibus Carry itu pun dikenakan denda sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, di mana kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh.

Baca juga: 3 Fakta Tol Bakauheni-Palembang yang Baru Diresmikan Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Skenario' Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

"Skenario" Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Whats New
Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 16 April 2024

Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 16 April 2024

Earn Smart
Resmi Melantai di BEI, Harga Saham ATLA Melesat 35 Persen

Resmi Melantai di BEI, Harga Saham ATLA Melesat 35 Persen

Whats New
Bulog Serap 120.000 Ton Gabah Lokal Selama Libur Lebaran

Bulog Serap 120.000 Ton Gabah Lokal Selama Libur Lebaran

Whats New
Mengawali Perdagangan Usai Libur Lebaran, IHSG Ambruk 2,8 Persen, Rupiah Jeblok 1,51 Persen

Mengawali Perdagangan Usai Libur Lebaran, IHSG Ambruk 2,8 Persen, Rupiah Jeblok 1,51 Persen

Whats New
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, KAI Proyeksi Hari Ini Ada 900.000 Pengguna KRL

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, KAI Proyeksi Hari Ini Ada 900.000 Pengguna KRL

Whats New
Info Pangan 16 April 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Naik, Cabai Turun

Info Pangan 16 April 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Naik, Cabai Turun

Whats New
IHSG Diprediksi Melemah Usai Libur Lebaran, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Melemah Usai Libur Lebaran, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Pemerintah Antisipasi Dampak Ekonomi dari Konflik Iran-Israel

Pemerintah Antisipasi Dampak Ekonomi dari Konflik Iran-Israel

Whats New
Saham-saham di Wall Street Jatuh akibat Konflik Timur Tengah

Saham-saham di Wall Street Jatuh akibat Konflik Timur Tengah

Whats New
Tesla Bakal PHK 10 Persen Pegawainya, Ini Penjelasan Elon Musk

Tesla Bakal PHK 10 Persen Pegawainya, Ini Penjelasan Elon Musk

Whats New
The Fed Diramal Tahan Suku Bunga Lebih Lama, Rupiah Bisa Makin Lemah

The Fed Diramal Tahan Suku Bunga Lebih Lama, Rupiah Bisa Makin Lemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com