Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Penumpang Transportasi Umum Dibatasi, Pembebasan Pajak Mobil Jadi Solusi?

Kompas.com - 16/02/2021, 12:43 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mulai membebaskan PPnBM terhadap kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.

Meskipun insentif ini diprediksi akan mendongkrak jumlah kepemilikan kendaraan pribadi, tetapi kebijakan ini dinilai sudah selaras dengan kampanye penggunaan transportasi umum.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Harya Setyaka mengatakan, dengan masih diterapkannya aturan pembatasan jumlah penumpang di berbagai moda transportasi umum, insentif yang akan meringankan beban masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi itu dinilai sudah tepat pelaksanaannya.

Baca juga: Relaksasi PPnBM Bakal Berlaku Maret 2021, Bagaimana Prospek Saham Otomotif dan Sektor Pendukungnya?

“Saya termasuk yang tidak melihat kebijakan pembebasan PPnBM yang dikeluarkan pemerintah bertolak belakang di saat pandemi ini,” ujar Harya kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

“Lagipula, saat ini transportasi umum belum dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen karena pandemi pula,” tambah dia.

Selain itu, Harya menilai, dengan merosotnya perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19, stimulus berupa pembebasan PPnBM mobil ini memang dibutuhkan oleh berbagai kalangan.

“Kalau tidak diberi stimulus, maka bisa timbul efek domino ke sektor lain dan dampaknya jangka panjang,” kata dia.

Menurut Harya, potensi kemacetan yang akan terjadi, dapat diatasi dengan kebijakan pembatasan penggunaan, bukan kepemilikannya.

Baca juga: Mengenal PPnBM, Pajak yang Bikin Mobil Jadi Barang Mahal di RI

Salah satu bentuk pembatasan yang dapat diterapkan oleh pemerintah ialah pemberlakuan ganjil-genap di berbagai ruas jalan.

“Lalu diberlakukan pajak parkir yang proporsional terbalik dengan jarak gedung maupun titik parkir dengan stasiun MRT,” kata Harya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang sifatnya mengampanyekan penggunaan transportasi umum.

Kebijakan-kebijakan itu dipastikan akan terus dilanjutkan, beradaptasi dengan segala bentuk penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Yang membedakan saat ini kampanye transportasi umum harus sehat, aman, nyaman dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Adita.

Baca juga: PPnBM 0 Persen, Ekonom: Prioritas Belanja Masyarakat Bukan Beli Mobil Baru

Sebagai informasi, diskon pajak kendaraan dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com