Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom Nilai Relaksasi PPnBM Bisa Dongkrak Penjualan Mobil

Kompas.com - 16/02/2021, 14:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dapat meningkatkan kembali penjualan mobil yang turun hingga 48 persen pada 2020.

"Penerapan PPnBM akan berlaku pada kendaraan di bawah 1.500 cc, yang porsinya sekitar 60-65 persen market share dari otomotif nasional, sehingga kebijakan ini akan mendongkrak penjualan mobil tahun ini," kata Josua di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/2/2021).

Ia menambahkan kebijakan yang mulai berlaku efektif pada Maret 2021 itu dalam jangka panjang bertujuan juga untuk meningkatkan gairah industri otomotif nasional yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Meski demikian, menurut dia, kebijakan ini dapat lebih efektif jika diiringi dengan kebijakan relaksasi di sisi makroprudensial yaitu penurunan uang muka hingga nol persen.

Baca juga: Mengenal PPnBM, Pajak yang Bikin Mobil Jadi Barang Mahal di RI

Karena sebagian besar konsumen kelas menengah masih mengandalkan pembelian mobil dengan skema pembiayaan kredit.

"Jika dikombinasikan dengan kebijakan makro prudensial, penjualan kendaraan diharapkan bisa naik hingga 30 persen dari realisasi penjualan tahun lalu dan produksi otomotif juga naik hingga 10 persen," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah siap mengucurkan diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus), dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan (September-Desember).

Baca juga: Ini Alasan Menperin Minta PPnBM Mobil Baru Jadi 0 Persen

Pemberian insentif yang berlangsung selama sembilan bulan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Rencananya mulai Maret sampai November 2021, insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.

Pada tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya. Sementara pada tahap kedua insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan berupa diskon pajak tersebut diberikan untuk mengambil momentum pemulihan ekonomi.

"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchcase di atas 70 persen," jelas Sri Mulyani dalam keterangannya.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan PPnBM Mobil Mulai Bulan Depan, Ini Skenarionya

Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com