Yang perlu dipahami, setiap marketplace sendiri memiliki aturan yang berbeda-beda dalam penggunaan pembayaran COD. Seperti syarat ketentuan minimal belanja hingga kewajiban menambah biaya asuransi pengiriman.
Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Guru PNS di DKI Jakarta
Namun yang pasti, pembeli tidak diperkenankan untuk membongkar kemasan sebelum membayar dengan uang tunai sesuai harga pembelian dan ongkos pengiriman ke kurir.
Sementara jika diketahui barang yang dipesannya lewat COD tidak sesuai atau mengalami cacat/rusak, marketplace sudah menyediakan fitur komplain yang menghubungkan penjual dan pembeli.
Jika aduan diterima, pembeli akan mendapatkan barang pengganti atau penggantian lainnya berupa pengembalian uang.
Jika pembeli merasa tidak pernah memesan, pembeli juga bisa menolak barang yang dikirimkan kurir dan tak perlu membayarnya. Barang akan diterima kurir kembali untuk selanjutnya dikirimkan kembali ke alamat penjual.
Baca juga: Menguak Kisah Hidup Pablo Escobar, Bandar Narkoba Terkaya di Dunia
Bagi pembeli, metode pembayaran COD tentu memiliki risiko seperti barang yang diterima tak sesuai sebagaimana transaksi jual beli online pada umumnya. Penggunaan COD juga biasanya memiliki konsekuensi ongkos pengiriman yang lebih mahal karena opsi pemilihan yang terbatas.
Jika pembeli memilih mengguna metode pembayaran COD namun kemudian menolak saat barang diantar kurir, marketplace lazimnya memiliki sistem pendataan. Di mana pembeli yang pernah menolak barang yang dikirimkan via COD biasanya akan masuk daftar hitam dan tak lagi bisa menggunakan layanan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.