Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Utang Luar Negeri RI Rp 5.803 Triliun | Denda Pengguna Tol

Kompas.com - 17/02/2021, 06:39 WIB
Yoga Sukmana

Editor

3. Apa Saja yang Bisa Membuat Pengguna Tol Didenda? Simak di Sini

Baru-baru ini kejadian apes dialami rombongan keluarga yang memanfaatkan jalan tol di Lampung. Pasalnya, gara-gara menggunakan satu kartu tol elektronik (e-toll) untuk dua kendaraan, mereka harus membayar denda sebesar Rp 556.000.

Denda sebesar itu merupakan kewajiban pengguna jalan tol yang harus dibayarkan ke operator karena melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan jalan bebas hambatan. Besarannya yakni dua kali lipat tarif terjauh di ruas tol yang sama.

Aturan mengenai denda jalan tol sendiri (denda e-toll) sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Soal denda, hal itu diatur dalam Pasal 86 PP tersebut. Selain besaran denda, regulasi tersebut juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Diminta Erick Thohir Kembali ke Khitah, Ini Komentar 4 Bank BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir meminta agar bank pelat merah mentransformasi bisnis utama (core business).

Langkah ini dilakukan untuk memperjelas model bisnis Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sekaligus menopang segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), korporasi hingga ritel.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) misalnya akan diarahkan untuk fokus melayani pelaku UMKM. Lalu, PT Bank Mandiri Tbk diarahkan ke bisnis wholesale atau korporasi.

Kemudian, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memperkuat bisnis internasional dan luar negeri. Terakhir, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) fokus menjajal pasar properti khususnya perumahan.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Anak BUMN Ini Cari Beberapa Manager, Minat? Simak Persyaratannya

PT Waskita Beton Precast Tbk membuka banyak lowongan bagi lulusan Sarjana (S1) dari berbagai jurusan.

Mengutip dari situs resminya, Selasa (16/2/2021), anak usaha BUMN PT Waskita Karya ini membuka lowongan untuk posisi General Manager Peralatan, General Manager QHSE, General Manager Hukum, Manager HSE, dan Manager Investor Relations.

Untuk persyaratan khususnya berbeda-beda setiap posisi. Misalnya saja untuk posisi General Manager Peralatan dikhususkan bagi mereka yang mampu mengelola asset peralatan (heavy vehicle, batching plant, alat manufaktur precast, dsb), bisa memahami proses bisnis jasa post tension dan proses produksi admixture sebagai bahan baku job mix.

Baca berita selengkapnya di sini

Baca juga: Memahami Arti COD dalam Jual Beli Online, Risiko dan Keuntungannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com