Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sesi Penutupan, Rupiah Melemah Tajam dan Balik ke Level Rp 14.020 Per Dollar AS

Kompas.com - 17/02/2021, 16:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS ditutup melemah di pasar spot pada Rabu (17/2/2021).

Melansir Bloomberg, rupiah melemah 90 poin (0,6 persen) pada level Rp 14.020 per dollar AS dibandingkan penutupan sebelumnya Rp 13.930 per dollar AS.

Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, pelemahan rupiah sore ini terjadi karena penguatan dollar AS, akibat optimisme pemulihan ekonomi Global dari pandemi Covid-19.

Baca juga: Cerita Mendag Lutfi Susahnya UMKM tembus Ekspor

“Dollar AS menguat pada Rabu, karena optimisme atas pemulihan ekonomi global dari Covid-19 dan kemungkinan percepatan inflasi mendorong imbal hasil obligasi AS naik,” kata Ibrahim dalam siaran pers.

Kenaikan imbal hasil telah didorong oleh meningkatnya kekhawatiran inflasi di tengah kenaikan harga energi bersama dengan prospek stimulus fiskal AS yang besar dan pemulihan global yang memasuki tahap yang lebih solid karena peluncuran vaksin mengarah pada pembukaan kembali ekonomi.

Dari domestik, Presiden RI Joko Widodo mengatakan vaksinasi Covid-19 untuk petugas pelayanan publik akan terus dilakukan hingga ke seluruh propinsi di Indonesia, sehingga diharapkan realisasi penyuntikan vaksin dapat meningkat drastis setiap harinya.

Pemerintah saat ini telah memulai vaksinasi Covid-19 tahap dua, kepada petugas pelayanan publik yang di nya adalah aparat TNI-Polri, para pedagang pasar, pekerja sektor jasa, atlet, dan juga wartawan.

Hingga Senin kemarin (16/2/2021), total masyarakat Indonesia yang sudah divaksin Covid-19 mencapai 1,12 juta orang atau meningkat 24.868 orang dalam satu hari.

 

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Berhasil Memasarkan Produk Lokal

Sementara itu, total sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia mencapai 181,5 juta orang. Angka tersebut ditentukan untuk menciptakan kekebalan komunal di Indonesia.

Presiden pun telah menerbitkan peraturan terbaru yakni Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, wajib mengikuti program vaksinasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BCA Digital Gandeng Amartha Salurkan Pinjaman ke 200.000 UMKM Perempuan

BCA Digital Gandeng Amartha Salurkan Pinjaman ke 200.000 UMKM Perempuan

Rilis
Di Ajang ASEAN Summit, RI Angkat Isu Aset Kripto hingga Sistem Pembayaran Digital

Di Ajang ASEAN Summit, RI Angkat Isu Aset Kripto hingga Sistem Pembayaran Digital

Whats New
Segera Daftar, BKI Sediakan 120 Kuota Mudik Gratis dengan Bus

Segera Daftar, BKI Sediakan 120 Kuota Mudik Gratis dengan Bus

Whats New
Tips Mengelola Keuangan saat Ramadhan

Tips Mengelola Keuangan saat Ramadhan

Spend Smart
RI Bakal Impor 2 Juta Ton Beras, Bisa dari India hingga Thailand

RI Bakal Impor 2 Juta Ton Beras, Bisa dari India hingga Thailand

Whats New
8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Work Smart
PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

Whats New
Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Work Smart
Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Whats New
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Whats New
Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Whats New
Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Whats New
Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+