Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesi Penutupan, Rupiah Melemah Tajam dan Balik ke Level Rp 14.020 Per Dollar AS

Kompas.com - 17/02/2021, 16:44 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS ditutup melemah di pasar spot pada Rabu (17/2/2021).

Melansir Bloomberg, rupiah melemah 90 poin (0,6 persen) pada level Rp 14.020 per dollar AS dibandingkan penutupan sebelumnya Rp 13.930 per dollar AS.

Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, pelemahan rupiah sore ini terjadi karena penguatan dollar AS, akibat optimisme pemulihan ekonomi Global dari pandemi Covid-19.

Baca juga: Cerita Mendag Lutfi Susahnya UMKM tembus Ekspor

“Dollar AS menguat pada Rabu, karena optimisme atas pemulihan ekonomi global dari Covid-19 dan kemungkinan percepatan inflasi mendorong imbal hasil obligasi AS naik,” kata Ibrahim dalam siaran pers.

Kenaikan imbal hasil telah didorong oleh meningkatnya kekhawatiran inflasi di tengah kenaikan harga energi bersama dengan prospek stimulus fiskal AS yang besar dan pemulihan global yang memasuki tahap yang lebih solid karena peluncuran vaksin mengarah pada pembukaan kembali ekonomi.

Dari domestik, Presiden RI Joko Widodo mengatakan vaksinasi Covid-19 untuk petugas pelayanan publik akan terus dilakukan hingga ke seluruh propinsi di Indonesia, sehingga diharapkan realisasi penyuntikan vaksin dapat meningkat drastis setiap harinya.

Pemerintah saat ini telah memulai vaksinasi Covid-19 tahap dua, kepada petugas pelayanan publik yang di nya adalah aparat TNI-Polri, para pedagang pasar, pekerja sektor jasa, atlet, dan juga wartawan.

Hingga Senin kemarin (16/2/2021), total masyarakat Indonesia yang sudah divaksin Covid-19 mencapai 1,12 juta orang atau meningkat 24.868 orang dalam satu hari.

 

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Berhasil Memasarkan Produk Lokal

Sementara itu, total sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia mencapai 181,5 juta orang. Angka tersebut ditentukan untuk menciptakan kekebalan komunal di Indonesia.

Presiden pun telah menerbitkan peraturan terbaru yakni Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, wajib mengikuti program vaksinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com