Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 13 Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

Kompas.com - 17/02/2021, 18:34 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga bitcoin terus reli dan mencetak rekor. Setelah menembus angka 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 700 juta (kurs Rp 14.000) per kemarin, Selasa (17/2/2020), kini bitcoin diperdagangkan di kisaran 51.346 dollar AS per koin atau mencapai Rp 718,84 juta.

Dalam waktu 24 jam, harga bitcoin telah naik 4,82 persen.

Harga bitcoin yang terus merangkak naik menyebabkan banyak orang mulai melirik aset kripto tersebut sebagai salah satu pilihan investasi.

Baca juga: Harga Bitcoin Kembali Cetak Rekor Tertinggi, Kini Tembus Rp 700 Juta

Di Indonesia sendiri, regulasi terkait aset kripto berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Investor yang tertarik untuk berinvestasi di bitcoin bisa melakukan pendaftaran akun di laman perusahaan pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

Perlu diketahui, hingga saat ini baru ada 13 perusahaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan terdapat beberapa aturan terkait perusahaan pedagang aset kripto.

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

"Aturan tersebut mewajibkan kepada bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, depositorym pedagang aset kripto yang beriperasi di Indonesia mendapat persetujuan Bappebti," ujar Sahudi kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Setelah Tesla, Mastercard Juga yang Akan Jadikan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran

Berikut daftar 13 perusahaan pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)

4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)

5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com