Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Transfer, Citibank Tak Bisa Tarik Kembali Dananya Rp 7 Triliun

Kompas.com - 17/02/2021, 19:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Kemudian pada tanggal 28 Agustus tahun 2019, Sekretaris Perusahaan BMRI Rohan Hafas kala itu menyatakan, sebanyak 90 persen saldo sudah kembali kepada Bank Mandiri.

Menurut Rohan, ada sekitar puluhan juta yang masih belum kembali.

Meski belum kembali 100 persen, perseroan menganggap masalah ini sudah selesai.

Pasalnya, ada beberapa nasabah penerima saldo nyasar yang sakit dan berada di luar negeri sehingga membuat pengembalian saldo terhambat.

Bank Mandiri enggan mendebet langsung dari rekening nasabah. Pihaknya berpegang teguh pada asas kesopanan karena hal ini terjadi pada kesalahan sistem.

Baca juga: Kemenko Marves Klaim Pelaut Mampu Tambah Devisa Negara hingga Rp 150 Triliun

Lantas, bagaimana ketentuan di sini yang mengaturnya?

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur salah transfer terdapat dalam pasal 1360 KUH Perdata. Pasal 1360 KUH Perdata tersebut menyatakan, nasabah yang menerima dana dari kesalahan transfer harus mengembalikan.

Di Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah bisa mendapat tindakan kriminalisasi.

Tindakan kriminalisasi yang dimaksud antara lain dikenakan denda atau bahkan dikriminalisasi.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tulis ketentuan tersebut.

Baca juga: Lebih Enak Buka Bisnis Sendiri atau Dengan Partner?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com