Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Relaksasi PpnBM, Gaikindo Proyeksi Penjualan Mobil Bisa Naik 40 Persen

Kompas.com - 17/02/2021, 20:24 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan akan menurunkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru segmen cc < 1.500 kategori sedan dan 4x2.

Relaksasi ini mulai berlaku 1 Maret 2021.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengapresiasi rencana pemerintah memberikan keringanan PPnBM kendaraan bermotor tersebut.

Baca juga: Ada Pembebasan PPnBM, Harga Mobil Lebih Murah Rp 23 Juta

Ia berharap, dengan adanya insentif ini penjualan dan produksi otomotif bisa kembali normal.

“Gaikindo sangat menyambut baik kebijakan pemerintah ini, dan berharap agar penjualan dan produksi otomotif bisa cepat kembali normal,” ujar Jongkie dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Jongkie mengungkapkan, penjualan mobil di dalam negeri mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.

Bahkan, Gaikindo sampai tiga kali merevisi target penjualan mobil pada 2020.

Proyeksi awal penjualan mobil bisa mencapai 1.110.000 unit. Namun, dengan pandemi direvisi menjadi 600.000 unit, dan kembali di revisi ke 525.000 unit.

Baca juga: PPnBM Didiskon, Pemerintah Berisiko Kehilangan Penerimaan hingga Rp 2,3 Triliun

Pada akhirnya, total penjualan mobil mencapai 532.000 unit di 2020.

Maka, dengan adanya relaksasi PPnBM diharapkan penjualan mobil bisa meningkat di 2021.

Jongkie bahkan memproyeksikan, penjualan mobil baru di tiga bulan pertama implementasi kebijakan akan naik 40 persen.

"Perkiraan kami, Maret, April, Mei ini angka bisa meningkat dari 50.000 unit per bulan, mungkin bisa sampai 60.000-70.000 unit. Mungkin ada peningkatan 40 persen karena itu memang segmen terbesar mobil-mobil yang akan diberikan stimulus itu," jelasnya.

Di sisi lain, Jongkie mengaku khawatir operasi industri otomotif bisa terhenti jika penjualan dan produksi tidak kembali normal.

Baca juga: Mobil Konvensional Dapat PPnBM 0 Persen, Bagaimana dengan Mobil Listrik?

Menurutnya, jika ini terjadi maka akan berdampak pada nasib pekerja di sektor industri otomotif.

“Jika penjualan dan produksi tidak kembali normal maka pabrik mobil dan komponen-komponennya bisa melakukan penghentian operasinya dan bisa berakibat terhadap karyawan-karyawannya,” ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1.500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Rencananya, insentif PPnBM akan berlangsung selama 9 bulan.

Pemberian insentif akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya akan berlangsung selama 3 bulan. 

Baca juga: Ekonom Nilai Relaksasi PPnBM Bisa Dongkrak Penjualan Mobil

Adapun besaran insentif yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama, 50 persen pada tahap kedua, dan 25 persen di tahap ketiga.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Targetnya, skema ini bisa mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com