Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kemenko Marves Tak Setuju Moratorium ABK RI Bekerja di Kapal Asing

Kompas.com - 17/02/2021, 21:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah didesak menghentikan atau tidak lagi mengirimkan anak buah kapal (ABK) dari Indonesia untuk bekerja di kapal asing.

Hal ini dilandasi kerap terjadinya perlakuan buruk yang diterima oleh ABK RI selama bekerja di kapal asing.

Deputi bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo mengatakan, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.

Baca juga: Kemenko Marves Klaim Pelaut Mampu Tambah Devisa Negara hingga Rp 150 Triliun

Lantaran bakal banyak permasalahan yang terjadi.

Salah satunya ketentuan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang telah menetapkan ABK yang bekerja harus melalui setahun masa kontrak kerja.

Selain itu, pelaut yang saat ini tertahan di kapal butuh pengganti, yakni ABK yang dikirim selanjutnya. 

"Karena para pelaut bekerja di ruang yang sangat terbatas. Mereka di satu ruang kapal. Kalau kapal besar masih lumayan. Tapi kalau kapal ikan 300 GT, 100 GT, itu kan kalau bahasa di sini ketemunya lu lagi, lu lagi, itu setiap hari, selama lebih dari 1 tahun. Sementara konvensi ILO mengatakan harus 12 bulan, dan setelah 12 bulan itu mereka harus turun," kata Basilio melalui konfrensi pers virtual, Rabu (17/2/2021).

Ditambah lagi, kata Basilio, terkait kondisi mental para ABK RI yang dipastikan tertekan selama setahun melaut serta kapasitas kapal yang tidak mendukung.

"Jadi ketentuannya, mereka hanya boleh bekerja di atas kapal sampai 12 bulan. Nah sementara dalam kondisi saat ini, sudah ada sekitar 400.000 yang bekerja melebihi waktu 12 bulan. Dengan demikian, pasti banyak yang stres, akhirnya ribut," kata Basilio.

Baca juga: Lewat Program Pengukuran Kapal Gratis, Kemenhub Terbitkan 73.348 Pas Kecil dan 124.393 Buku Pelaut

Basilio menambahkan, terutama di kapal ikan, ABK asal Indonesia kerap menjadi korban karena ruang lingkupnya yang sempit.

"Mereka ketemu setiap hari selama berbulan-bulan, pasti stres, dan terjadilah kasus-kasus yang terjadi," lanjut dia.

Maka dari itu, pemerintah melalui Kemenko Marves mendorong untuk tidak ada moratorium untuk pekerja ABK RI.

Terkait dengan kapal asing China yang kerap mempekerjakan ABK RI, pemerintah masih melakukan negosiasi dengan negara tersebut untuk melakukan perbaikan.

"Kami berkoordinasi dengan Kemenlu, dan kami dapat laporan sangat bagus bahwa China mau proaktif dan akan ada perbaikan-perbaikan ke depan. Karena sistem Pemerintahan China itu terpusat, jadi keputusan di pemerintahan pusat akan dijalankan ke bawah," kata Basilio.

Baca juga: Ada Relaksasi PpnBM, Gaikindo Proyeksi Penjualan Mobil Bisa Naik 40 Persen

Selain itu, pemerintah berupaya agar sertifikasi maupun ijazah yang diterbitkan dari Indonesia bisa diakui di negara-negara asing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com