Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Harga Rumah Subsidi di 2021?

Kompas.com - 17/02/2021, 23:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah subsidi jadi salah satu solusi memiliki hunian bagi masyarakat berpendapatan rendah. Pemerintah sendiri telah mengatur batas harga rumah subdidi (harga rumah subsidi 2021). 

Penyelenggaran rumah subsidi masuk dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Harga rumah subsidi mengikuti aturan pembagian wilayah. Lalu berapa harga rumah subsidi di 2021?

Harga rumah subsidi 2021 masih menggunakan harga tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Mengutip Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020, Rabu (17/2/2021), yang terbagi dalam 5 wilayah berdasarkan pulau lokasi pengembangan rumah subsidi (daftar harga rumah subsidi 2021):

Baca juga: Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit

  1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp 150.500.000.
  2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp 164.500.000
  3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp 156.500.000,00
  4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp 168.000.000.
  5. Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp 219.000.000,00.

Tahun ini, sudah ada 38 bank yang menjadi pelaksana penyalur KPR FLPP. Itu terdiri dari sembilan bank nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah. Adapun target FLPP tahun ini mencapai 157.000 unit.

Dikutip dari Kontan, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) PUPR Arief Sabaruddin menjelaskan, saat ini pemerintah menyarankan kepada pengembang perumahan subsidi untuk mengurangi atau menghilangkan bangunan yang sifatnya kosmetik sehingga beban harga akan berkurang.

Baca juga: Cari Rumah Sitaan Bank BUMN Berharga Murah? Simak Tips Ini

Prioritaskan konstruksi yang berperan penting untuk bangunan rumah. Jika sudah terlalu banyak aksesoris, berarti bisa dikategorikan rumah komersil. Dipastikan bank pelaksana bisa mengkomunikasikan dengan pengembang.

Arief menambahkan, penyaluran FLPP rumah subsidi tahun ini tidak hanya untuk mengejar masalah kuantitas saja tetapi pemerintah semakin memperhatikan kualitas bangunan dan hal ini wajib dikawal oleh perbankan.

“Bank pelaksana harus memastikan kualitas bangunan perumahan terjaga sesuai dengan peraturan Menteri teknis terkait. Terkait dengan bencana yang terjadi yang juga melibatkan rumah subsidi maka ada informasi yang tidak sampai ke pemerintah daerah selaku pemberi izin pendirian bangunan," kata Arief.

"Sesuai aturan yang ada, lingkungan perumahan yang berada di atas lahan yang berkontur tidak diizinkan untuk dibangun. Dalam hal ini, bank pelaksana sangat berperan untuk memastikan pemantauan di lingkungan IMB,” terang Arief lagi.

Baca juga: Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya

Untuk mengantisipasi hal itu, PPDPP berencana akan menambahkan fitur terkait dalam aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang alias SiKumbang yang memperlihatkan daerah-daerah yang rawan longsor dengan tujuan untuk mempermudah bank pelaksana dalam melakukan pemantauan.

Selain itu bank pelaksana juga diminta untuk segera menuntaskan atrian pendaftar aplikasi SiKasep (Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan) di tahun 2020 sebelum memproses pendaftar rumah subsidi tahun 2021.

“Tentunya kami juga melihat potensi yang ada pada bank pelaksana tiap daerah,” tutur Arief.

Penentuan harga rumah subsidi (harga rumah subsidi 2021/berapa harga rumah subsidi di 2021) paling tinggi mengacu pada beberapa pertimbangan termasuk tidak terjadi kenaikan biaya konstruksi signifikan pada 2020 berdasarkan hasil survei harga bahan bangunan dan upah pekerja.

Baca juga: Mau Dapat Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta? Cek Syaratnya di Sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com