Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenaker soal Upah Industri Padat Karya, Kemenaker: Tak Berarti Perusahaan Bisa Pangkas Gaji Pekerja

Kompas.com - 18/02/2021, 05:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan, dengan terbitnya regulasi penyesuaian upah pada industri padat karya tertentu, tak berarti perusahaan memutuskan untuk memangkas gaji para pekerja/buruh.

Hal itu disampaikan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19, yang telah diteken pada 15 Februari.

"Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tidak berarti perusahaan bisa memangkas gaji tenaga kerja program padat karya. Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh terkait pelaksanaan pengupahan dan menjaga kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh pada industri padat karya tertentu serta menjaga kelangsungan usaha bagi pengusaha industri padat karya tertentu yang mengalami dampak Covid-19," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Menaker Izinkan Industri Padat Karya Lakukan Penyesuaian Upah

Dia menjelaskan, perlindungan terhadap pekerja/buruh yang dimaksud adalah terpenuhinya hak atas upah dan hak lainnya bagi mereka.

"Oleh karena itu, Permenaker ini menegaskan dan memberikan pedoman bahwa meskipun perusahaan industri padat karya tertentu mengalami dampak Covid-19, tetap harus melaksanakan kewajibannya membayar upah dan hak lainnya kepada pekerja/buruhnya," ujar dia.


Lebih lanjut kata Anwar, bagi industri padat karya tertentu yang terdampak covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh

"Dengan demikian jelas bahwa bila perusahaan akan melakukan penyesuaian besaran upah, hal tersebut benar-benar harus dilakukan berdasarkan kesepakatan atau tidak dapat dilakukan secara sepihak. Dan pelaksanaannya sesuai dengan kesepakatan tersebut," ujar dia.

Dalam beleid itu, disebutkan industri padat karya yang diperbolehkan melakukan penyesuaian upah harus memiliki kriteria pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen.

Adapun industri padat karya tertentu tersebut antara lain industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Kemenaker akan Perbanyak Program Padat Karya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com