Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Indonesia Bitcoin Tidak Bisa Jadi Alat Pembayaran, Mengapa?

Kompas.com - 18/02/2021, 06:57 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga bitcoin yang terus naik membuat banyak investor institusional mulai melirik mata uang kripto tersebut sebagai salah satu aset investasi.

Harga bitcoin pada Kamis (18/2/2021) telah mencapai 52.493 dollar AS per koin atau sekitar Rp 734,9 juta (kurs Rp 14.000).

Jumlah tersebut naik 8,12 persen bila dibandingkan dengan perdagangan sehari sebelumnya.

Banyak perusahaan besar yang mulai mempertimbangkan untuk menggunakan bitcoin sebagai salah satu alat pembayaran.

Baca juga: Ini 13 Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

Perusahaan produsen mobil listrik Tesla, pekan lalu mengumumkan tengah berencana menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi jual beli untuk beberapa produk mereka.

Selain itu, Mastercard juga bakal mendukung penggunaan beberapa aset kripto di dalam jaringan mereka tahun ini.

Lalu bagaimana di Indonesia?

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter telah memberi penegasan sejak tahun 2017 lalu, mata uang virtual apapun, termasuk bitcoin buka alat pembayaran yang sah. Alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah rupiah.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di dalamnya di tegaskan, mata uang yang sah di Indonesia hanya rupiah. Penggunaan mata uang kripto sebagai alat tukar termasuk melanggar undang-undang.

"Di Indonesia bitcoin dilarang menjadi alat tukar, karena alat tukar resmi kita adalah rupiah. Ada sanksi berat seperti kasus pengunaan dinar atau dirham di depok jika bitcoin dijadikan alat tukar," ujar Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Namun demikian, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran (PSJP) seperti Visa dan Mastercard yang beroperasi di Indonesia tidak dilarang untuk mengakomodir penggunaan setiap aset kripto.

Di Indonesia, bitcoin merupakan salah satu bentuk aset yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka.

Baca juga: Setelah Tesla, Mastercard Juga yang Akan Jadikan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran

Aturan mengenai perdagangan bitcoin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Peraturan tersebut menjelaskan aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

"Saat ini, bitcoin hanya dianggap sebagai alat investasi," ujar Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Whats New
Nasabah Kaya Perbankan Belum 'Tersengat' Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Nasabah Kaya Perbankan Belum "Tersengat" Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Whats New
Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Work Smart
Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Whats New
Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Whats New
Kadin Sebut Ekonomi RI Kuat Hadapi Dampak Konflik di Timur Tengah

Kadin Sebut Ekonomi RI Kuat Hadapi Dampak Konflik di Timur Tengah

Whats New
Rupiah Tembus Rp 16.100, Menko Airlangga: karena Dollar AS Menguat

Rupiah Tembus Rp 16.100, Menko Airlangga: karena Dollar AS Menguat

Whats New
IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com