Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Industri Padat Karya Tak Diamanatkan Pangkas Gaji Karyawan

Kompas.com - 18/02/2021, 08:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2021, tidak mengamanatkan kepada perusahaan yang bergerak di industri padat karya untuk memangkas gaji karyawan.

Menurut dia, aturan tersebut dibuat agar perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19 tidak membuat keputusan sepihak. Terutama keputusan yang terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak pekerja dan pengusaha dalam pengupahan.

"Dalam hal terjadi penyesuaian upah maka itu bukan berarti pemangkasan upah, tetapi penyesuaian upah dengan waktu kerja yang juga tidak normal. Dapat terjadi pengurangan jam kerja atau perusahaan tidak beroperasi sama sekali," katanya kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Menaker Izinkan Industri Padat Karya Lakukan Penyesuaian Upah

Hal ini penting agar keputusan tersebut bisa secara optimal melindungi hak pekerja dan tetap mendukung kelangsungan usaha.

Sebagaimana diketahui, Menaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.

Tujuan dibuatnya Permenaker tersebut adalah untuk mempertahankan kelangsungan industri dan juga para pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha selama dilakukan pemulihan ekonomi nasional.

Penyesuaian upah ini tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ini Alasan Kemenko Marves Tak Setuju Moratorium ABK RI Bekerja di Kapal Asing

Adapun industri padat karya tertentu tersebut antara lain industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com