Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Industri Padat Karya Tak Diamanatkan Pangkas Gaji Karyawan

Kompas.com - 18/02/2021, 08:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2021, tidak mengamanatkan kepada perusahaan yang bergerak di industri padat karya untuk memangkas gaji karyawan.

Menurut dia, aturan tersebut dibuat agar perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19 tidak membuat keputusan sepihak. Terutama keputusan yang terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak pekerja dan pengusaha dalam pengupahan.

"Dalam hal terjadi penyesuaian upah maka itu bukan berarti pemangkasan upah, tetapi penyesuaian upah dengan waktu kerja yang juga tidak normal. Dapat terjadi pengurangan jam kerja atau perusahaan tidak beroperasi sama sekali," katanya kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Menaker Izinkan Industri Padat Karya Lakukan Penyesuaian Upah

Hal ini penting agar keputusan tersebut bisa secara optimal melindungi hak pekerja dan tetap mendukung kelangsungan usaha.

Sebagaimana diketahui, Menaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.

Tujuan dibuatnya Permenaker tersebut adalah untuk mempertahankan kelangsungan industri dan juga para pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha selama dilakukan pemulihan ekonomi nasional.

Penyesuaian upah ini tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ini Alasan Kemenko Marves Tak Setuju Moratorium ABK RI Bekerja di Kapal Asing

Adapun industri padat karya tertentu tersebut antara lain industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com