KOMPAS.com – Uang rupiah yang beredar di masyarakat meliputi uang kertas dan uang koin atau logam, dengan beragam nominal mulai dari yang terkecil atau termurah, hingga nominal terbesar atau termahal.
Selama ini, uang koin yang banyak diketahui beredar di masyarakat hanya uang dengan nominal kecil. Uang-uang tersebut di antaranya koin pecahan Rp 50, Rp 100, Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000.
Di luar nominal tersebut, ternyata ada uang koin dengan nominal besar hingga mencapai ratusan ribu untuk satu kepingnya. Uang koin termahal adalah kepingan Rp 850.000.
Kepingan Rp 850.000 ini bergambar Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang akrab disapa Pak Harto. Sampai saat ini, uang tersebut masih beredar di masyarakat dan belum ditarik peredarannya.
Baca juga: Di Indonesia Bitcoin Tidak Bisa Jadi Alat Pembayaran, Mengapa?
Artinya, sejak diterbitkan Bank Indonesia (BI) hingga saat ini, uang logam kepingan Rp 850.000 masih berlaku. Sebagaimana pecahan atau kepingan lainnya, uang ini juga salah satu yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh BI.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah. Tugas dan wewenang tersebut mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.
Dikutip dari laman resmi BI, pencetakan uang rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mencetak uang rupiah yang dilakukan oleh BI berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Rencana tersebut mencakup rencana jumlah nominal dan jumlah lembar uang rupiah kertas, serta rencana jumlah nominal dan keping uang rupiah logam.
Baca juga: Hari Ini, BI Diproyeksi Turunkan Suku Bunga ke Level 3,50 Persen
Sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan Uang Rupiah dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan Uang Rupiah. Saat ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak dalam bidang pencetakan uang rupiah.
“Namun demikian, dalam hal Perum Peruri tidak sanggup memenuhi permintaan Bank Indonesia, maka pencetakan uang rupiah dilaksanakan oleh Perum Peruri bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan, akuntabel serta menguntungkan negara,” tulis BI, dikutip pada Kamis (18/2/2021).
Meski begitu, kepingan Rp 850.000 ini jadi salah satu uang logam atau koin yang dikeluarkan dari hasil percetakan Perum Peruri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.