Apabila investor membeli instrumen pasar modal senilai Rp 1 juta, seiring dengan pergerakan pasar, nilainya naik menjadi Rp 1,2 juta namun investor belum menjualnya. Selisih keuntungan sebesar Rp 200.000 ini disebut Unrealized Profit.
Sebaliknya jika terjadi fluktuasi pasar dan nilainya turun menjadi Rp 800.000, maka selisih kerugian sebesar Rp 200.000 ini disebut Unrealized Loss.
Baik Unrealized Profit atau Unrealized Loss merupakan keuntungan atau kerugian yang baru di atas kertas saja. Karena belum direalisasikan, nilainya bisa bertambah, berkurang atau berubah sesuai dengan perkembangan kondisi pasar modal.
Unrealized profit dan loss ini bahkan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Pajak karena secara perpajakan, laba atau rugi baru terjadi setelah ada transaksi penjualan.
Baca juga: Ada Bayangan Resesi, Ini Strategi Cuan Investasi Reksa Dana
Ketika investasi pasar modal belum dijual, maka secara perpajakan dilaporkan sebagai Harta. Nilai harga yang dilaporkan juga menggunakan Nilai Perolehan atau Modal Investasi, bukan nilai pasar pada akhir tahun.
Aspek Kehati-hatian dan Diversifikasi dalam Investasi Pasar Modal
Meskipun unrealized loss merupakan hal yang lumrah dalam investasi di pasar modal, hal itu tidak berarti dijustifikasi begitu saja dengan alasan risiko pasar.
Tetap diperlukan aspek kehati-hatian, manajemen risiko, disiplin, dan analisa fundamental teknikal yang memadai dalam investasi di pasar modal.
Selain itu perlu juga dilakukan diversifikasi investasi ke beberapa kelas aset yang berbeda sehingga tidak terjadi konsentrasi risiko yang berlebihan terutama pada jenis saham atau reksa dana saham.
Untuk investasi pasar modal yang dilakukan oleh investor institusi terutama yang di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, juga harus senantiasa mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk masing-masing industrinya.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.