Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Memahami Laba Rugi Dalam Investasi Pasar Modal

Kompas.com - 18/02/2021, 10:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - Laba dan Rugi merupakan suatu proses yang hampir pasti akan dialami oleh setiap orang yang melakukan investasi di produk pasar modal, baik itu saham, obligasi, maupun reksa dana.

Tidak terbatas pada produk pasar modal, hal yang sama sebenarnya juga berlaku untuk instrumen lainnya seperti emas, barang berharga seperti lukisan, perhiasan, kendaraan, hingga yang sedang tren belakangan ini seperti bitcoin.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Laba dan Rugi sebagai berikut

Laba : selisih lebih antara harga penjualan yang lebih besar dan harga pembelian atau biaya produksi; keuntungan (yang diperoleh dengan menjual barang lebih tinggi daripada pembeliannya, membungakan uang, dan sebagainya).

Rugi : (terjual) kurang dari harga beli atau modalnya.

Baca juga: BPJS Watch: Unrealized Loss BPJamsostek merupakan Mekanisme Pasar

Mengacu ke definisi di atas, investasi di pasar modal dan instrumen apa saja baru bisa disebut Laba atau Rugi apabila sudah terjual. Jika hanya beli saja dan kemudian harganya naik atau turun, belum bisa disebut Laba / Rugi.

Laba dan Rugi dalam Praktik

Dalam prakteknya, ada 2 macam Laba Rugi. Pertama, sesuai dengan definisi KBBI alias yang sudah terjadi atau disebut Laba / Rugi Realisasi (Realized Profit / Loss). Kedua, yang belum terjadi atau masih di atas kertas alias Laba / Rugi yang belum direalisasikan (Unrealized Profit/Loss).

Realized Profit/Loss

Apabila investor membeli instrumen pasar modal senilai Rp 1 juta dan menjualnya senilai Rp 1,2 juta. Maka selisih lebih sebesar Rp 200.000 merupakan Realized Profit.

Selain dari selisih harga, realized profit juga bisa berasal dari fitur seperti bunga yang melekat pada instrumen pasar modal. Pada saham, terdapat istilah dividen, yang merupakan bagian dari laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada pemegang sahamnya.

Pada obligasi, terdapat istilah kupon, yang merupakan tingkat bunga dalam bentuk persentase dari nominal obligasi yang dibayarkan secara berkala kepada pemegang obligasi.

Baca juga: Investasi Saham Bukan untuk Main-main, Ketahui Risikonya Sebelum Beli

Pada reksa dana, terdapat istilah Bagi Hasil, yang merupakan bagian dari Nilai Aktiva Bersih / NAB (Asset Under Management) yang dibagikan kepada pemegang unit penyertaannya.

Dividen, Kupon, dan Bagi Hasil, apabila dibagikan juga merupakan bagian dari Realized Profit dari instrumen pasar modal. Apabila ada transaksi beli dan jual dan di tengah-tengahnya ada Dividen, Kupon, dan atau Obligasi, maka realized profit tersebut bisa dijumlahkan.

Investor perlu memahami perhitungan dan definisi dari Realized Profit/Loss ini, karena jika terjadi realized profit, bisa dilaporkan dalam SPT Pajak sebagai salah satu bagian dari Penghasilan sesuai kategorinya.

Untuk Dividen, Kupon, Keuntungan penjualan Obligasi, nilai penjualan Saham dikenakan pajak final dan dilaporkan pada SPT bagian Penghasilan dengan Pajak Final.

Untuk Bagi Hasil dan Keuntungan penjualan reksa dana, bukan merupakan objek pajak dan dilaporkan pada SPT Bagian Penghasilan Bukan Objek Pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com