Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Kendaraan, DP 0 Persen Juga Berlaku untuk Rumah Mulai Bulan Depan

Kompas.com - 18/02/2021, 17:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen.

Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen.

Aturan ini berlaku mulai bulan Maret 2021, bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru.

Baca juga: Mulai Bulan Depan, Beli Motor dan Mobil Baru Bisa DP 0 Persen

"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (18/2/2021).

Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen.

Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.

"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," ungkap Perry.

Baca juga: BI Minta Bank Percepat Penurunan Suku Bunga Kredit

Perry merinci, ketentuan DP 0 persen bagi kendaraan bermotor dan LTV 100 persen hanya berlaku bagi bank dengan rasio kredit macet di bawah 5 persen.

Namun, bukan berarti bank dengan rasio kredit macet di atas 5 persen tidak mendapat pelonggaran. Bank sentral tetap melonggarkan LTV/FTV di kisaran 90-95 persen.

Pelonggaran 90-95 persen berlaku untuk seluruh rumah, kecuali untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pertama.

"Kalau pembelian pertama rumah tapak dan rumah susun untuk tipe 21 itu ketentuan LTV/FTV sama, yaitu 100 persen. Sementara (properti) lainnya FTV/LTV 90-95 persen," pungkas Perry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com