Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Bos BI Geregetan Suku Bunga Kredit Bank Lelet Turun

Kompas.com - 19/02/2021, 10:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak setahun terakhir selama pandemi Covid-19, Bank Indonesia (BI) gencar menurunkan suku bunga acuan BI-7DRRR. Kini, suku bunga acuan berada di level terendah sepanjang sejarah bank sentral, yakni 3,50 persen.

Tujuan gencarnya BI menurunkan suku bunga tak lain untuk membantu ekonomi cepat pulih setelah lesu dihancurkan pandemi Covid-19.

Sebagai otoritas moneter, beberapa kebijakan memang perlu ditransmisikan oleh perbankan sebelum efeknya dirasakan masyarakat. Sayang, bank cenderung lambat menangkap sinyal BI, khususnya dalam penurunan suku bunga kredit.

Hal ini membuat Gubernur BI Perry Warjiyo dan jajarannya geregetan dan bertanya-tanya kenapa suku bunga kredit belum turun.

Agar bank mau menurunkan suku bunga, pemangkasan suku bunga ke level 3,50 persen yang diputuskan kemarin menjadi salah satu alasannya.

"Bank Indonesia mengharapkan perbankan dapat mempercepat penurunan suku bunga kredit sebagai upaya bersama untuk mendorong kredit/pembiayaan bagi dunia usaha dan pemulihan ekonomi nasional," kata Perry dalam konferensi video, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: BI Turunkan Suku Bunga Jadi 3,50 Persen

Seberapa lama penurunan suku bunga kredit?

Jika mengacu pada data BI, penurunan suku bunga kredit cenderung terbatas, hanya sebesar 83 bps ke level 9,70 persen.

Penurunan jauh berbeda dengan suku bunga PUAB dan suku bunga deposito yang sedikit banyak sudah mengikuti penurunan suku bunga acuan BI-7DRRR.

Rata-rata suku bunga PUAB overnight saat ini sekitar 3,04 persen dan suku bunga deposito 1 bulan turun sebesar 181 bps ke level 4,27 persen pada Desember 2020.

Bagaimana agar kebijakan BI lebih efektif?

Tentu saja, BI sudah mengatur sejumlah cara agar bank lebih cepat menurunkan suku bunga kredit. Sebab cara ini diyakini mampu mendorong permintaan kredit dari masyarakat yang selama pandemi Covid-19 turun drastis.

Setidaknya, ada tiga tahap yang bakal ditempuh bank sentral. Untuk tahap pertama, BI akan melakukan publikasi asesmen suku bunga kredit berdasarkan SBDK dan spread SBDK.

Setelah itu, bank sentral akan menerbitkan PBI untuk menggantikan Peraturan OJK terkait SBDK sebagai dasar publikasi. Lalu, pihaknya bakal menguatkan efektifitas transmisi suku bunga dengan menerapkan benchmark rate.

Dengan kata lain, BI bakal membuat aturan yang mendorong transparansi suku bunga perbankan.

Dengan transparansi, bank sentral jadi mengetahui komponen pembentuk suku bunga mana yang menjadi "biang kerok" suku bunga bank sulit turun.

Baca juga: BI Minta Bank Percepat Penurunan Suku Bunga Kredit

Apa saja komponen itu?

Perlu kamu tahu, suku bunga kredit dibentuk oleh Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dan premi risiko. Sementara SBDK terdiri dari beberapa komponen, antara lain cost of fund, suku bunga dana, biaya overhead, dan margin keuntungan bank.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com