Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil Menkop Teten soal Mr Hu, Ini Penjelasan Shopee

Kompas.com - 19/02/2021, 12:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki telah memanggil Shopee terkait fenomena Mr Hu yang sempat ramai di masyarakat.

Mr Hu adalah sosok yang diduga menjadi seller Shopee yang menjual produk-produk dari China dengan harga yang murah. Hal ini pun dianggap bisa menjatuhkan peluang UMKM untuk bisa kembali bangkit.

Menanggapi hal itu, Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan, ada sebanyak 98,1 persen dari 4 juta penjual aktif di Shopee adalah UMKM. Sisanya, hanya 0,1 persen yang merupakan penjual crossborder.

Sementara untuk penjualan produk-produk UMKM di dalam ekosistem digital penyedia platform marketplace tersebut tercatat sebesar 71,4 persen, sedangkan produk crossborder hanya 3 persen, dan sisanya pedagang besar lokal.

Baca juga: Kabar Bakal Diakuisisi Induk Shopee, Ini Jawaban BACA

"Shopee berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan serta keberlangsungan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia dengan memberikan sorotan khusus melalui inisiatif dan inovasi yang dihadirkan sejak awal Shopee berdiri," ujarnya usai pertemuan dengan Menkop Teten, mengutip siaran pers, Jumat (19/2/2021).

Menurut dia, pihaknya telah menghadirkan rangkaian program edukasi dan pendampingan bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga pemerintahan melalui Kampus Shopee, serta memasarkan produk UMKM melalui kanal khusus produk lokal Kreasi Nusantara.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan pemerintah selalu memastikan dan berkomitmen untuk mengembangkan UMKM dan mendorong produk lokal.

"Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen melindungi kepentingan nasional yaitu UMKM. Jika diperlukan, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong diterbitkannya kebijakan Pemerintah untuk melindungi UMKM dari praktek perdagangan yang tidak adil," katanya.

Teten pun akan mengambil langkah mitigasi terhadap aktivitas perdagangan crossborder yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal.

Oleh sebab itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+