Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua Kendaraan Dapat DP 0 Persen, Simak Ketentuannya

Kompas.com - 19/02/2021, 13:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka kredit alias down payment (DP) menjadi paling sedikit 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.

Ketentuan ini berlaku mulai bulan Maret hingga 31 Desember 2021.

Mengutip ketentuan relaksasi, Jumat (19/2/2021), DP 0 persen untuk pembelian motor maupun mobil ini berlaku untuk kendaraan berbahan bakar BBM maupun listrik.

Tipe kendaraan yang mendapat ketentuan ini adalah kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga/lebih non produktif, dan kendaraan roda tiga/lebih produktif.

Baca juga: Dipanggil Menkop Teten soal Mr Hu, Ini Penjelasan Shopee

Namun perlu diketahui, tidak semua industri mendapat ketentuan DP 0 persen ini. Bank Indonesia mengatur, hanya industri bank/pembiayaan dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) kurang dari 5 persen secara bruto saja yang bisa memberikan relaksasi DP 0 persen.

Rasio KKB/PKB bermasalah industri bank/pembiayaan itu pun harus kurang dari 5 persen secara neto. Artinya, DP 0 persen hanya diperbolehkan bagi industri yang sehat dari segi rasio kredit macet.

Meski demikian, ketentuan DP bagi industri bank/pembiayaan yang memiliki rasio kredit di atas 5 persen juga dilonggarkan walau tidak murni 0 persen.

Bagi kendaraan roda dua dan roda tiga/lebih non-produktif, DP dilonggarkan menjadi hanya 10 persen. Sedangkan bagi kendaraan roda tiga produktif, DP dilonggarkan menjadi hanya 5 persen.

Sebelumnya Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, relaksasi diberikan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi dan menyikapi perkembangan baik global maupun domestik.

BI juga mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan khususnya di sektor otomotif, yang memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian.

Baca juga: Simak, Ini Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen Mulai Maret

"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menggulirkan insentif berupa penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mulai bulan Maret.

Relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 cc, yaitu kategori sedan dan 4×2.

Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Selain itu, besaran insentif pun akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Adapun rinciannya, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Kemudian insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com