LONDON, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) Inggris menetapkan sopir atau driver Uber sebagai pegawai perusahaan, bukan lagi berstatus mitra atau kontraktor independen.
Dilansir dari CNN, Sabtu (20/2/2021), MA menyatakan, sekelompok driver Uber yang membawa kasus ini ke pengadilan ketenagakerjaan tidak dapat dikatakan sebagai kontraktor independen.
Sebab, aktivitasnya sangat ditentukan dan dikontrol oleh platform ride hailing itu.
Baca juga: Lewat Fitur ini, Driver Gojek Bisa Cegah Order Fiktif
Hakim pun menyoroti kendali Uber atas penentuan tarif, dan bagaimana hal itu berpengaruh terhadap operasional driver.
Meskipun masih belum jelas bagaimana kebijakan lanjutan dari putusan itu, perubahan status driver menjadi pegawai akan mengubah model bisnis Uber di Inggris.
Keputusan bulat itu diproyeksi akan berdampak signifikan terhadap model bisnis Uber, dan juga memberikan kesempatan bagi driver untuk mengklaim upah minimal dan cuti.
Saham Uber di bursa saham New York langsung melemah 2,5 persen setelah dikeluarkannya putusan tersebut.
Gugatan terhadap Uber pertama kali diajukan ke pengadilan ketenagakerjaan Inggris oleh dua orang driver Uber, Yaseen Aslam dan James Farrar pada 2016.
Baca juga: Ini Cara Gojek Tingkatkan Keamanan Pelanggan dan Driver
Aslam yang dulu bekerja di sebuah perusahaan mengaku dibujuk untuk bergabung ke dalam Uber dengan gaji dan bonus yang menggiurkan.
Namun, Aslam mengklaim tunjangan itu mengecil dalam jangka waktu yang sangat singkat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.