Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Inggris Tetapkan Driver Uber Sebagai Pegawai, Bukan Lagi Mitra

Kompas.com - 20/02/2021, 06:57 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Sumber CNN

LONDON, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) Inggris menetapkan sopir atau driver Uber sebagai pegawai perusahaan, bukan lagi berstatus mitra atau kontraktor independen.

Dilansir dari CNN, Sabtu (20/2/2021), MA menyatakan, sekelompok driver Uber yang membawa kasus ini ke pengadilan ketenagakerjaan tidak dapat dikatakan sebagai kontraktor independen.

Sebab, aktivitasnya sangat ditentukan dan dikontrol oleh platform ride hailing itu.

Baca juga: Lewat Fitur ini, Driver Gojek Bisa Cegah Order Fiktif

Hakim pun menyoroti kendali Uber atas penentuan tarif, dan bagaimana hal itu berpengaruh terhadap operasional driver.

Meskipun masih belum jelas bagaimana kebijakan lanjutan dari putusan itu, perubahan status driver menjadi pegawai akan mengubah model bisnis Uber di Inggris.

Keputusan bulat itu diproyeksi akan berdampak signifikan terhadap model bisnis Uber, dan juga memberikan kesempatan bagi driver untuk mengklaim upah minimal dan cuti.

Saham Uber di bursa saham New York langsung melemah 2,5 persen setelah dikeluarkannya putusan tersebut.

Gugatan terhadap Uber pertama kali diajukan ke pengadilan ketenagakerjaan Inggris oleh dua orang driver Uber, Yaseen Aslam dan James Farrar pada 2016.

Baca juga: Ini Cara Gojek Tingkatkan Keamanan Pelanggan dan Driver

Aslam yang dulu bekerja di sebuah perusahaan mengaku dibujuk untuk bergabung ke dalam Uber dengan gaji dan bonus yang menggiurkan.

Namun, Aslam mengklaim tunjangan itu mengecil dalam jangka waktu yang sangat singkat.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Sumber CNN
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com