Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Biaya Overhead, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - 20/02/2021, 10:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam perhitungan dan pembukuan akuntansi, seluruh biaya atau beban dalam operasional bisnis harus dicatat dengan baik, salah satunya terkait biaya overhead.

Apa itu biaya overhead? biaya overhead adalah biaya yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi atau pun jasa. Sederhananya, biaya overhead artinya beban tambahan atau beban lain-lain.

Sebagai contoh, biaya yang tidak termasuk biaya overhead artinya biaya bahan baku dan upah biaya tenaga kerja. Sementara yang termasuk biaya overhead antara lain pajak, biaya asuransi, biaya ATK, biaya sewa, biaya keamanan, dan sebagainya.

Pengelompokan arti biaya overhead sendiri dilakukan untuk memudahkan pengawasan pengeluaran biaya dalam pembukuan sehingga nantinya bisa memudahkan perencanaan anggaran.

Baca juga: Pengertian Biaya Variabel dan Biaya Tetap

Dengan menetapkan biaya overhead, maka perusahaan akan lebih mudah mengetahui rincian alokasi dana yang dikeluarkan untuk mendukung proses produksi atau jasa. Hal ini penting untuk melakukan efisiensi dan menghindari pengeluaran yang tidak perlu.

Umumnya, perusahaan membagi biaya overhead menjadi tiga yakni biaya overhead tetap, biaya overhead variabel, dan biaya overhead semi-variabel.

Cara menghitung biaya overhead paling mudah adalah dengan terlebih dahulu menentukan biaya-biaya apa saja yang terkait langsung dengan proses produksi barang atau jasa.

Setelah dipisahkan, biaya-biaya yang tidak terkait dengan biaya langsung terkait produksi bisa dikategorikan sebagai biaya overhead pabrik.

Baca juga: Mau Buka Rekening BCA? Ini Biaya Admin Per Bulan dan Setoran Awalnya

Selanjutnya untuk menghitung biaya overhead dalam persentase, caranya yakni dengan menjumlah biaya tidak langsung (biaya overhead) dibagi dengan biaya langsung untuk kemudian dikalikan dengan 100 persen.

Perhitungan tersebut nantinya akan diketahui berapa besaran biaya overhead yang dikeluarkan. Sebagai contoh apabila didapat nilai 30 persen, berarti biaya yang dikeluarkan untuk biaya overhead pabrik yakni 30 persen dari total pengeluaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com