Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Musnahkan Ikan yang Diselundupkan dari Malaysia

Kompas.com - 20/02/2021, 12:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Tarakan memusnahkan 700 kilogram ikan segar ilegal yang dikirim dari Malaysia.

Pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Komoditas perikanan ini sendiri disita petugas wilayah kerja (Wilker) KIPM Nunukan setelah berkoordinasi dengan tim Lanal Nunukan pada awal Februari lalu.

Baca juga: KKP Lepas Liarkan Lebih dari 147.000 Lobster Selundupan di Padang

Kepala Balai KIPM Tarakan, Umar menjelaskan, kasus ini yang bermula saat tim Lanal Nunukan yang sedang patroli menghentikan sebuah perahu.

Penghentian tersebut terjadi di perairan Gosong Makassar Nunukan pada posisi sekitar pukul 01.51 WITA.

"Setelah diperiksa di lokasi penghentian, didapatkan 20 box berisi ikan segar yang tidak dilengkapi dokumen Karantina dan dokumen lain yang dipersyaratkan," ujar Umar melalui siaran pers, Sabtu (20/2/2021).

Selanjutnya, sekitar pukul 14.42 WITA, Lanal Nunukan menghubungi dan berkoordinasi dengan BKIPM Wilker Nunukan untuk kemudian menindaklanjuti kasus tersebut dan mewajibkan para terlapor untuk membuat Surat Pernyataan.

Baca juga: Paus Pilot Terdampar di Bangkalan, Ini Penjelasan KKP

Barang berupa ikan layang dan ruma-ruma sebanyak 20 box dengan volume 700 kg, dilakukan tindakan karantina yaitu penolakan, di mana ikan tersebut ditolak atau dikirim kembali ke negara asalnya yaitu Malaysia.

“Namun pemilik ikan mengkonfirmasi, tidak akan mengirim ikan kembali ke Malaysia dan menyerahkan kepada pejabat karantina ikan untuk melakukan tindakan karantina selanjutnya yaitu Pemusnahan, sesuai pasal 16 ayat 1 dan pasl 48 UU No. 21 Tahun 2019,” tegas Umar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+