Coba longok apa yang dilakukan Ummu Hani di Lampung: berpose bak model profesional di kubangan.
Kotor itu baik, begitu kesan yang didapat oleh Kompasianer David Abdullah.
"Sebuah jargon kuno yang agaknya dipahami dengan sangat brilian oleh Hani. Bisa jadi dari situ ia memanen inspirasi dalam melakukan ritual protes dengan cara yang amat estetik dan tidak kaleng-kaleng," tulisnya. (Baca selengkapnya)
3. Inilah Mengapa Media Sosial Mengacaukan Kita
Kompasianer Andi Firmansyah sungguh mengapresiasi niat mulia dari para pionir media sosial, mereka ingin semua orang bisa mengenal dan berempati terhadap pemahaman yang lebih besar.
Media sosial mendatangkan banyak manfaat bagi kita dalam berbagai aspek.
Akan tetapi kali ini Kompasianer Andi Firmansyah ingin mengajak kita sedikit melihat sisi lain dar media sosial yang tidak tampak dan hanya dilihat indah-indahnya saja.
"Karena postingan orang-orang di media sosial selalu diseleksi, maka media sosial tidak memberikan gambaran realitas hidup yang seimbang, tetapi cenderung ke hal-hal yang positif saja," tulisnya. (Baca selengkapnya)
4. Dear Fresh Graduate, Jangan Sepelekan "Cover Letter" dalam Melamar Kerja
Dalam melamar pekerjaan ada beberapa dokumen yang harus disertakan seperti, curriculum vitae, resume, cover letter, fotokopi ijazah terakhir, dan berbagai sertifikat pendukung lainnya.
Namun, dari beragam dokumen yang disertakan itu, Kompasianer Sigit Eka Pribadi melihat ada satu dokumen yang kerap kali disepelekan oleh pelamar: cover letter.
"Ya, sepintas sih memang hampir sama saja, tapi jelas berbeda banget, karena di antara cover letter, CV, dan resume itu berbeda fungsi dalam hal menyampaikan maksud dan tujuan," tulisnya.
Cover letter itu, lanjutnya, merupakan surat pengantar lembar CV dan resume yang berisi tentang tujuan dari pelamar kerja.
Isinya berupa alasan ingin melamar kerja di suatu kantor, yang umumnya berisi tentang respon, motif, sebab, alasan dan jawaban pelamar kerja. (Baca selengkapnya)
5. Begini Cara Bijak Menyikapi Pajak Mobil 0 Persen
Apa tanggapanmu terkait kebijakan pemerintah terkait pajak mobil baru sebesar 0 persen?
Melanjutkan keterangan resminya, Menko Perekonomian mengatakan bahwa pajak stimulus ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.
Kompasianer Meirri Alfianto mengajak kita untuk melihatnya secara objektif terkait pajak mobil 0 persen tersebut.
"Jika melihat sasarannya, di mana pemerintah memberikan relaksasi bagi kendaraan yang memiliki kandungan lokal 70 persen, maka secara otomatis akan berdampak pada peningkatan perekonomian nasional," tulisnya. (Baca selengkapnya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.