Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kembali Perbolehkan WNA Masuk ke Indonesia, Tetapi...

Kompas.com - 20/02/2021, 16:59 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Namun, pada penerapan PPKM nanti warga negara asing (WNA) akan kembali diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, WNA yang diizinkan untuk memasuki wilayah Indonesia harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Baca juga: Penerapan PPKM Mikro Diklaim Berhasil Tekan Laju Penyebaran Covid-19

Dua di antaranya ialah, WNA harus memiliki perizinan dan kepentingan khusus.

Selain itu, WNA juga harus berasal dari negara yang telah terdaftar ke dalam koridor perjalanan atau travel coridor dengan Indonesia.

"Jadi tentunya ini mulai ada (WNA) yang bisa masuk," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Sabtu (20/2/2021).

Airlangga yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menjelaskan, protokol kesehatan yang perlu dilakukan oleh WNA ialah melakukan karantina mandiri selama 5 hari.

Selain itu, WNA juga diwajibkan untuk melakukan pengecekan Covid-19 dengan menggunakan PCR test.

Baca juga: Ketika Rencana Investasi Jokowi-Tesla Terganjal Larangan WNA Masuk Indonesia

"Tentu ditest PCR, 5 hari test PCR dan hotel yang mejadi pilihan atas biaya WNA yang datang," kata dia.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya telah memetekan negara mana saja yang memiliki risiko tinggi penularan mutasi baru virus corona.

"Kita mendapatkan 3 daerah yang cukup berisiko, daerah London (Inggris), mutasi dari Afrika Selatan, dan mutasi yang berasal dari Brazil," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com