Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Biaya Pasang Listrik Baru PLN Terkini

Kompas.com - Diperbarui 03/01/2022, 12:28 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi yang berminat memasang listrik, PLN sudah menetapkan harga pasang listrik baru atau biaya pasang listrik baru.

Saat ini, pemasangan listrik rumah tangga didominasi listrik kapasitas 900 VA dan 1.300 VA.

Lalu berapa biaya pasang listrik baru PLN saat ini?

Di laman resminya, PLN sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru. Produk layanan pasang baru yang disediakan PLN saat ini meliputi listrik prabayar (prepaid) dan listrik pascabayar (postpaid).

Rincian biaya penyambungan baru sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini. 

Berikut rincian lengkap harga pasang baru listrik terbaru di 2021:

Baca juga: Berapa Biaya Tambah Daya Listrik PLN Terbaru?

Biaya pasang listrik baru prabayar:

  • Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 230.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 863.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.238.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.082.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.411.500

Harga pasang listrik baru tersebut adalah asumsi jika melakukan pembelian token perdana prabayar sebesar Rp 20.000.

Biaya pasang baru listrik tersebut sudah meliputi biaya materai, Uang Jaminan Sebagai Langganan (UJL), Biaya Guna Penyambungan (BP), pajak penerangan jalan.

Lalu berapa biaya pasang baru listrik untuk pelanggan PLN yang memilih menggunakan listrik pascabayar?

Baca juga: Mau Buka Rekening BCA? Ini Biaya Admin Per Bulan dan Setoran Awalnya

Berikut ini harga pasang listrik baru pascabayar:

  • Biaya pasang baru listrik daya 450 VA: Rp 242.900
  • Biaya pasang baru listrik daya 900 VA: Rp 1.390.900
  • Biaya pasang baru listrik daya 2.200 VA: Rp 2.372.200
  • Biaya pasang baru listrik daya 3.500 VA: Rp 3.941.000

Cara pasang baru listrik

Untuk melakukan pemasangan listrik baru dari PLN, calon pelanggan bisa mendaftarkan pasang baru secara online maupun langsung mendatangi ke kantor PLN terdekat. 

Untuk pendaftaran di kantor PLN, pelanggan nantinya akan dibantu petugas untuk mengisi beberapa formulir yang harus ditandatangani. Setelah itu, calon pelanggan akan diminta membayar biaya pasang listrik baru lewat bank BUMN. 

Listrik biasanya akan dipasang rata-rata antara 3 hari sampai 7 hari sejak pembayaran dilakukan. Lama waktu pemasangan dari petugas PLN tergantung dari ramai tidaknya jumlah pelanggan baru di wilayah tempat pemasangan listrik. 

Sementara untuk pendaftaran pasang baru listrik dengan online, bisa dilakukan mengunjungi laman resmi PLN di layanan.pln.co.id.

Baca juga: Dipastikan Tak Naik Awal Tahun 2021, Berapa Tarif Listrik PLN Saat Ini?

Berikut cara pasang listrik baru PLN secara online:

  • Masuk ke laman layanan.pln.co.id.
  • Klik menu Pasang Baru
  • Lalu muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Scroll ke bawah, klik Setuju setelah membaca dan paham semua syarat dan ketentuan.
  • Isi formulir Data Pelanggan dengan data yang benar dan sesuai kartu identitas.
  • Isi formulir Data Pemohon.
  • Klik menu Hitung Biaya. Nanti akan tertera berapa nominal yang harus dibayar untuk membuat sambungan baru.
  • Pembayaran bisa dilakukan di kantor PLN atau melalui ATM.

Demikian rincian biaya pasang listrik baru PLN.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com