Dikutip dari laman resmi OJK berdasarkan data posisi akhir Desember 2020, SBDK bank-bank pelat merah memang tergolong masih tinggi.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI mematok SBDK korporasi sebesar 9,95 persen, ritel 9,75 persen, mikro 16,50 persen, KPR 9,90 persen, dan non KPR 12,00 persen.
Selanjutnya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menetapkan SBDK korporasi sebesar 9,85 persen, ritel 9,80 persen, mikro 11,50 persen, KPR 9,75, dan non KPR 10,95 persen.
Adapun PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI membanderol SBDK korporasi 9,64 persen, ritel 9,64 persen, KPR 9,99 persen, dan Non KPR 11,82 persen.
Kemudian PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memutuskan SBDK korporasi senilai 9,90 persen, ritel 9,90 persen, KPR 9,95 persen, dan non KPR 11,25 persen.
Perlu dicatat, SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Baca juga: Ini Rincian Biaya Pasang Listrik Baru PLN Terkini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.