Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sederet Biaya Lain-lain Saat Beli Rumah

Kompas.com - 21/02/2021, 12:43 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kebijakan kredit rumah tanpa uang muka (DP) atau DP 0 persen yang berlaku mulai Maret 2021 akan memudahkan calon pembeli yang segera ingin punya rumah.

Meski begitu, dalam proses jual-beli rumah, terdapat biaya lain-lain yang menjadi beban pembeli. Biaya-lain-lain ini kerap kali lupa diperhitungkan dalam perencanaan keuangan.

Kamu biasanya baru sadar pengeluaran membengkak setelah membeli rumah tersebut. Karena itu, perlu diingat bahwa kebutuhan untuk membeli rumah bukan hanya terbatas pada uang yang disiapkan sebagai pembayaran seharga rumah saja.

Agar tak terkejut, yuk langsung saja kita intip biaya-biaya lain di balik pembelian rumah. Berikut sejumlah biaya lain-lain di balik pembelian rumah seperti dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id.

Baca juga: Mau Kredit Mobil atau Rumah Tanpa DP? Cek Dulu Angsuran Bulanannya

Booking fee

Setelah mendapatkan pilihan rumah idaman, biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal tertarik dengan rumah tertentu adalah booking fee. Ini merupakan pengeluaran paling awal yang perlu disiapkan jika sudah punya incaran rumah yang memang cocok dengan budget dan impian kamu.

Biaya ini hampir selalu dibebankan kepada calon pembeli, khususnya jika kamu membeli rumah melalui developer. Saat kamu menemukan rumah yang cocok, maka kamu perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee.

Besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer. Kamu perlu pahami bahwa booking fee ini bukanlah DP. Meski begitu, banyak dari developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan pada akhirnya.

Bea dan Pajak

Salah satu yang bisa dibilang akan banyak merogoh kocek kamu adalah pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak.

Setidaknya ada tiga bea dan/atau pajak yang harus kamu bayarkan dalam proses transaksi jual beli rumah, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pertama, BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran dari BPHTB ini adalah 5 persen dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Kedua, PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property alias properti baru. Jadi, untuk kamu yang berencana membeli rumah baru, maka kamu harus memperhitungkan pajak yang satu ini ya. Besarannya adalah 10 persen dari harga rumah yang kamu beli. Minimal transaksi yang dikenakan PPN adalah di atas Rp 36 juta.

Ketiga, PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah. Rumah yang tergolong barang mewah ini maksudnya adalah jika harga jualnya melebihi Rp 20 miliar dan Rp 10 miliar, masing-masing untuk rumah dan/atau town house dari jenis non-strata title serta apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan/atau sejenisnya. Besaran dari PPnBM ini adalah 20 persen dari harga jual.

Baca juga: Simak, Ini Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen Mulai Maret

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com