KOMPAS.com – Kebijakan kredit rumah tanpa uang muka (DP) atau DP 0 persen yang berlaku mulai Maret 2021 akan memudahkan calon pembeli yang segera ingin punya rumah.
Meski begitu, dalam proses jual-beli rumah, terdapat biaya lain-lain yang menjadi beban pembeli. Biaya-lain-lain ini kerap kali lupa diperhitungkan dalam perencanaan keuangan.
Kamu biasanya baru sadar pengeluaran membengkak setelah membeli rumah tersebut. Karena itu, perlu diingat bahwa kebutuhan untuk membeli rumah bukan hanya terbatas pada uang yang disiapkan sebagai pembayaran seharga rumah saja.
Agar tak terkejut, yuk langsung saja kita intip biaya-biaya lain di balik pembelian rumah. Berikut sejumlah biaya lain-lain di balik pembelian rumah seperti dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id.
Baca juga: Mau Kredit Mobil atau Rumah Tanpa DP? Cek Dulu Angsuran Bulanannya
Setelah mendapatkan pilihan rumah idaman, biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal tertarik dengan rumah tertentu adalah booking fee. Ini merupakan pengeluaran paling awal yang perlu disiapkan jika sudah punya incaran rumah yang memang cocok dengan budget dan impian kamu.
Biaya ini hampir selalu dibebankan kepada calon pembeli, khususnya jika kamu membeli rumah melalui developer. Saat kamu menemukan rumah yang cocok, maka kamu perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee.
Besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer. Kamu perlu pahami bahwa booking fee ini bukanlah DP. Meski begitu, banyak dari developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan pada akhirnya.
Salah satu yang bisa dibilang akan banyak merogoh kocek kamu adalah pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak.
Setidaknya ada tiga bea dan/atau pajak yang harus kamu bayarkan dalam proses transaksi jual beli rumah, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pertama, BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran dari BPHTB ini adalah 5 persen dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Kedua, PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property alias properti baru. Jadi, untuk kamu yang berencana membeli rumah baru, maka kamu harus memperhitungkan pajak yang satu ini ya. Besarannya adalah 10 persen dari harga rumah yang kamu beli. Minimal transaksi yang dikenakan PPN adalah di atas Rp 36 juta.
Ketiga, PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah. Rumah yang tergolong barang mewah ini maksudnya adalah jika harga jualnya melebihi Rp 20 miliar dan Rp 10 miliar, masing-masing untuk rumah dan/atau town house dari jenis non-strata title serta apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan/atau sejenisnya. Besaran dari PPnBM ini adalah 20 persen dari harga jual.
Baca juga: Simak, Ini Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen Mulai Maret
Bagi kamu yang menggunakan layanan KPR, terdapat biaya-biaya asuransi yang perlu dicatat agar pengeluaranmu tak bengkak. Salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga.
Asuransi ini berperan untuk meminimalisir resiko, baik terhadap pihak yang melayani KPR dan juga nasabah KPR. Dalam kondisi nasabah KPR meninggal dunia, tim KPR nantinya akan membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR. Dengan demikian, asuransi ini akan membantu meringankan beban ahli waris melunasi sisa cicilan.
Selain itu, terdapat pula asuransi properti yang dapat memberikan perlindungan kepada properti yang dibeli. Asuransi ini dapat membantu mengurangi kerugian apabila terjadi kerusakan pada rumah yang diasuransikan.
Penyebab kerusakan yang ditanggung bermacam-macam, dalam polis property all risk/ industrial all risk yang disebutkan secara spesifik adalah pengecualiannya atau exclusion. Jadi, dengan kata lain polis property all risk menjamin semua risiko sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan.
Beberapa contoh risiko-risiko yang terdapat pada pengecualian tersebut antara lain yang disebabkan terorisme, perang, nuklir, dan niat jahat yang disengaja oleh tertanggung atau orang lain yang diketahui tertanggung.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Akan Cair di 2021, Simak Syaratnya
Kamu bisa saja menambah perluasan jaminan dengan memasukkan beberapa pengecualian tersebut. Namun perlu diingat semakin luas jangkauan jaminannya maka semakin besar preminya.
Saat membeli rumah, kamu butuh pengesahan atas proses jual beli yang terjadi melalui jasa notaris atau sering disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Peran notaris ini menjadi krusial sebab ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah.
Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.
Salah satu biaya yang terlihat sepele, namun tidak boleh kamu abaikan yaitu biaya cek sertifikat. Pasalnya, alokasi untuk biaya cek sertifikat ini sangatlah penting.
Kenapa? Karena kalian pasti nggak mau kan misalnya rumah yang mau kamu beli ternyata berdiri di atas tanah sengketa baik dari kasus penyitaan bank maupun sertifikat ganda. Justru jika kamu mengabaikan proses ini hanya karena kendala biaya, kamu bisa rugi besar, karena berpotensi membeli rumah yang tersangkut kasus sengketa.
Pengecekan sertifikat rumah ini bisa kamu lakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Namun, umumnya berkisar antara Rp 50.000 – Rp 300.000.
Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual. Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer jika membeli rumah melalui developer ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri.
Biaya dari BBN ini bisa berbeda-beda, namun besarannya rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi yang kamu lakukan. Jangan sampai lupa balik nama ya, nanti yang ada kamu beli properti tapi bukan atas nama kamu lagi, tekor deh.
Baca juga: Ini 2 Langkah Darurat Menteri PUPR Tangani Banjir di Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.