Kendati demikian, penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi WPLN ini berlaku mulai enam bulan terhitung sejak berlakunya PP 9/2021. Dus, investor obligasi asing baru bisa menikmati fasilitas ini per tanggal 2 Agustus 2021.
“Secara keseluruhan PP tersebut diterbitkan dalam rangka menarik investasi dan mendorong kemudahan berusaha,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Estu Budiarto kepada Kontan.co.id, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Sepanjang 2020 Kinerja Pasar Obligasi Ciamik, Bagaimana Tahun 2021?
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan perpajakan ke depan tidak hanya ditujukan untuk investasi langsung, tapi juga investasi portofolio termasuk obligasi.
Nah, diharapkan dengan penurunan PPh bunga obligasi semakin banyak investor yang menanamkan modalnya di surat utang dalam negeri. (Yusuf Imam Santoso)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sah! PPh bunga obligasi turun jadi 10%
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.